top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Lima Tersangka Kasus Korupsi Zircon PT KBM Dilimpahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Capai Rp242 Miliar

Lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. (Foto. Dok. Wiyandri)
Lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Senin (15/6/2026).


Pelimpahan tersebut menjadi tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kasus yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dugaan suap kepada pejabat negara, hingga aktivitas penjualan zircon yang diduga merugikan keuangan negara.


Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp242,19 miliar.


VC yang saat itu menjabat Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian menjadi Kepala Dinas ESDM, diduga memfasilitasi proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) melalui perusahaan milik keluarganya. Ia juga diduga menerima sejumlah uang terkait proses persetujuan dokumen tersebut.


Sementara IH yang bertugas sebagai pejabat teknis evaluator dokumen pertambangan diduga turut terlibat dalam penyusunan dokumen teknis IUP dan RKAB serta menerima imbalan atas proses tersebut.


Pada pihak perusahaan, FC selaku Direktur PT KBM diduga mengurus penerbitan izin dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait agar dokumen dapat diterbitkan meskipun tidak memenuhi ketentuan.


Sedangkan HAW yang menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga membeli bahan baku zircon dari aktivitas pertambangan ilegal di luar wilayah IUP perusahaan, kemudian menjualnya seolah-olah berasal dari area tambang resmi milik PT KBM.


Adapun ETS diduga berperan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan sejumlah entitas lain, termasuk pembiayaan kegiatan operasi yang tidak sesuai aturan serta dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan penerbitan izin dan RKAB.


Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa setelah proses Tahap II selesai, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.


“Setelah Tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk segera disidangkan,” ujarnya.


Dalam perkara ini, tersangka FC dan HAW langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Sementara VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani proses hukum dalam perkara korupsi lain yang juga berkaitan dengan penjualan zircon di Kalimantan Tengah.


Penyidik mengungkap, PT KBM diduga membeli pasir zircon dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dan memasarkan hasilnya dengan memanfaatkan kuota produksi yang tercantum dalam RKAB perusahaan.


Selain itu, ditemukan pula dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan RKAB serta aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses perizinan. Dari hasil penelusuran, PT KBM tercatat melakukan ekspor zircon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan volume mencapai 15.028 ton senilai sekitar Rp281,3 miliar.


Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi sektor pertambangan terbesar yang saat ini ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page