3 minutes ago2 min read



KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit melakukan pemeriksaan terhadap seorang klien pemasyarakatan yang kembali berhadapan dengan hukum saat menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Nurdilah Rachman, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Selasa (2/6/2026).
Klien yang sebelumnya memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat itu diketahui kembali tersangkut perkara dugaan tindak pidana narkotika. Saat ini, yang bersangkutan berstatus sebagai tahanan di Lapas Sampit dan menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan program integrasi yang telah diberikan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam pengusulan pencabutan hak Pembebasan Bersyarat apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh prosedur sesuai regulasi terhadap klien yang melakukan pelanggaran selama menjalani program integrasi.
“Bapas Sampit mendukung proses pencabutan program integrasi apabila klien terbukti melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Prayudha menjelaskan, ketentuan mengenai pencabutan hak integrasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dapat dicabut apabila penerima program melanggar syarat yang telah ditetapkan.
Menurutnya, langkah pemeriksaan dan evaluasi ini penting untuk memastikan program pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan sesuai tujuan serta ketentuan yang berlaku.
Melalui proses tersebut, Bapas Sampit berharap seluruh klien pemasyarakatan dapat lebih memahami pentingnya menaati aturan selama menjalani masa pembimbingan di tengah masyarakat agar hak integrasi yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri




Comments