Kerugian Negara 3.3 Triliun Rupiah, Kasus PT Antam Masuk Persidangan
- kaltengnetwork.com
- Mar 6
- 1 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pemurnian dan peleburan emas oleh PT Antam dengan berbagai pelanggan, termasuk toko emas, perusahaan, dan individu, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung mulai menangani kasus ini sejak pertengahan tahun lalu, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,3 triliun.
13 Tersangka
Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, terdiri dari enam mantan petinggi PT Antam dan tujuh pihak swasta yang merupakan pelanggan jasa pemurnian emas.
Modus Operandi
UBPP LM PT Antam bertugas mengelola pemurnian dan manufaktur emas batangan dengan standar internasional (LBMA). Namun, dalam kerja sama pemurnian dan peleburan emas periode 2010-2022, prosedur uji tuntas (KYC) terhadap asal-usul emas tidak dilakukan. Para pelanggan hanya diminta menunjukkan KTP, sehingga legalitas emas yang diproses tidak dapat dipastikan.
Kerugian Negara
Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2 miliar hingga Rp616 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp3,3 triliun berdasarkan audit BPKP.
Ancaman Pidana
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman:
Pasal 2 Ayat (1): Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Comentarios