Kenaikan UMK dan UMS Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalteng yang Lebih Inklusif
- kaltengnetwork.com
- Dec 23, 2024
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota untuk tahun 2025. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024.
Plh. Sekda Kalteng, Sri Widanarni, saat menghadiri acara Pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Sabtu (21/12/2024), menjelaskan bahwa UMK tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. "Kenaikan ini berlaku baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa UM Kota Palangka Raya untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26. Adapun rincian UMK tahun 2025 di kabupaten lain adalah sebagai berikut:
Kabupaten Pulang Pisau: Rp 3.481.226,00
Kabupaten Kapuas: Rp 3.473.710,50
Kabupaten Katingan: Rp 3.561.258,83
Kabupaten Seruyan: Rp 3.870.690,32
Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp 3.559.112,85
Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.700.658,81
Kabupaten Lamandau: Rp 3.781.317,00
Kabupaten Sukamara: Rp 3.716.340,00
Kabupaten Gunung Mas: Rp 3.544.506,38
Kabupaten Barito Selatan: Rp 3.829.097,81
Kabupaten Barito Timur: Rp 3.498.701,00
Kabupaten Barito Utara: Rp 3.900.362,43
Kabupaten Murung Raya: Rp 3.793.932,00
Selain itu, UMS juga ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan risiko atau spesialisasi kerja yang lebih tinggi. Misalnya, UMS sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Barito Selatan mencapai Rp 3.840.000,00, sedangkan sub sektor perkebunan kelapa sawit memiliki variasi UMS berdasarkan kabupaten, seperti Rp 3.879.000,00 di Kabupaten Seruyan dan Rp 3.480.000,00 di Kabupaten Kapuas. Sektor lain seperti pertambangan, penggalian, industri pengolahan, konstruksi, hingga pengadaan listrik juga memiliki UMS yang disesuaikan.
Sri berharap kenaikan UMK dan UMS ini dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketetapan tersebut dan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. "Perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketetapan tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan upah pekerja," imbuhnya.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, sanksi akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -red
Foto: mmc.kalteng















Comments