Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Zircon
- Fransisca Fethy Angelina
- May 28
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah periode 2020–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Kelima tersangka masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan RKAB, hingga pengelolaan hasil tambang zircon.
VC yang merupakan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin.
Selain itu, VC juga diduga menyetujui dokumen izin usaha pertambangan dan RKAB PT KBM dengan menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut.
Sementara IH yang menjabat Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Kalteng diduga turut membuat dokumen persyaratan IUP dan RKAB PT KBM serta menerima uang terkait proses evaluasi dokumen.
Sedangkan FC selaku Direktur PT KBM diduga mengurus perizinan pertambangan dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai di Dinas ESDM Kalteng agar proses perizinan berjalan lancar.
Tersangka HAW yang menjabat Direktur PT KBM dan Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga membeli bahan baku zircon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP perusahaan untuk kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi PT KBM.
Adapun ETS yang memiliki akses keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi diduga turut mengelola pembiayaan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan serta ikut memberikan uang terkait penerbitan izin dan RKAB.
Kejati Kalteng juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan zircon yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT KBM dalam sistem Online Single Submission (OSS). Meski tidak memiliki KBLI untuk kegiatan pertambangan maupun perdagangan zircon, perusahaan tersebut tetap memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat mengekspor zircon pada periode 2022–2025 dengan volume mencapai 15.028 ton dan nilai sekitar USD 17 juta atau setara Rp281,3 miliar.
Kejati menduga hasil ekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari produksi resmi perusahaan dan tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral.
Dalam perkara ini, penyidik juga masih melakukan perhitungan kerugian negara bersama BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Hendri Hanafi menegaskan Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FC dan HAW ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 25 Mei 2026. Sementara tersangka VC, IH, dan ETS tidak ditahan karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain yang berkaitan dengan kasus penjualan zircon di Kalimantan Tengah. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri
















Comments