top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Kejari Palangka Raya Tahan Prof Yetri Lundang dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pascasarjana UPR

Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang (kiri) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya tahun anggaran 2019 hingga 2022. (Foto. Dok. Kejari)
Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang (kiri) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya tahun anggaran 2019 hingga 2022. (Foto. Dok. Kejari)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menahan Prof Yetri Lundang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) tahun anggaran 2019 hingga 2022, Senin (15/6/2026).


Penahanan dilakukan setelah proses Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan penahanan dilakukan setelah tanggung jawab perkara beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.


“Pada hari ini kami melaksanakan Tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka Prof Yetri Lundang. Setelah proses tersebut, tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.


Menurut Hadiarto, pada tahap penyidikan sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Namun setelah perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tim penuntut menilai penahanan perlu dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.


“Pada tahap penyidikan sebelumnya, tersangka memang tidak dilakukan penahanan karena itu merupakan kewenangan penyidik. Namun setelah dilakukan serah terima Tahap II dan tanggung jawab perkara beralih kepada jaksa penuntut umum, tim penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan,” katanya.


Kejari Palangka Raya saat ini memiliki masa penahanan selama 20 hari sejak Tahap II dilaksanakan. Dalam rentang waktu tersebut, jaksa menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.


“Harapan kami dalam satu sampai dua minggu ke depan, sebelum masa penahanan habis, perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” jelas Hadiarto.


Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut, Kejari Palangka Raya belum menutup peluang adanya penetapan tersangka baru.


“Untuk tersangka baru nanti akan kami ambil sikap ke depannya. Saat ini belum bisa kami sampaikan secara rinci, namun ada kemungkinan pihak lain yang nantinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Untuk sekarang belum kami tetapkan,” tegasnya.


Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019–2022 ini kini memasuki tahap penuntutan dan menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page