top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

DPMPTSP Kalteng Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko, Dukung Target Investasi Rp26,75 Triliun

Peserta mengikuti Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang diselenggarakan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah di Aula DESDM Kalteng, Palangka Raya, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus mendukung target realisasi investasi Kalteng tahun 2026 sebesar Rp26,75 triliun. (Foto. Dok. MMC Kalteng)
Peserta mengikuti Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang diselenggarakan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah di Aula DESDM Kalteng, Palangka Raya, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus mendukung target realisasi investasi Kalteng tahun 2026 sebesar Rp26,75 triliun. (Foto. Dok. MMC Kalteng)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan.


Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan PBBR serta Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar pada 17–19 Juni 2026 di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya.


Kegiatan yang berlangsung secara hybrid, baik luring maupun daring, itu diikuti sekitar 180 pelaku usaha dari berbagai sektor di Kalimantan Tengah.


Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait standar, kewajiban, serta regulasi terbaru dalam pelaksanaan kegiatan usaha.


“Kami berharap para peserta dapat menyerap setiap materi yang disampaikan agar dapat langsung diterapkan dalam kegiatan usaha masing-masing,” ujarnya saat membuka kegiatan.


Menurut Sutoyo, pemahaman yang baik terhadap regulasi perizinan menjadi faktor penting dalam mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini masih menjadi salah satu hambatan di lapangan.


Selain memberikan pemahaman terkait perizinan dan pengawasan usaha, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penyampaian berbagai kebijakan terbaru yang berkaitan dengan dunia investasi dan pelayanan perizinan.


Ia menambahkan, penguatan tata kelola perizinan yang transparan dan efektif diharapkan mampu mendukung peningkatan realisasi investasi di Kalimantan Tengah serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


“Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.


Pemerintah pusat sendiri menargetkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah pada tahun 2026 mencapai Rp26,75 triliun atau meningkat sekitar 3,1 persen dibanding target tahun sebelumnya.


Target tersebut dinilai menjadi indikator optimisme pemerintah terhadap potensi investasi yang dimiliki Kalimantan Tengah, baik pada sektor sumber daya alam, industri pengolahan, maupun sektor usaha lainnya yang terus berkembang.


Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya akademisi Universitas Palangka Raya (UPR), pejabat teknis DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, perangkat daerah terkait, serta perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.


Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha dapat semakin memahami kewajiban dan tanggung jawab dalam menjalankan usaha sehingga mampu mendukung terciptanya investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page