Kejari Palangka Raya Musnahkan 918 Gram Sabu dari 65 Perkara

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan 918,21 gram narkotika jenis sabu yang berasal dari 65 perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (10/9/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Agustus 2026.
Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Andriyanto.
Selain sabu, Kejari Palangka Raya turut memusnahkan 224 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 81,95 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tujuh perkara tindak pidana narkotika.
Yunardi mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Yunardi.
Tidak hanya barang bukti perkara narkotika, sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana lainnya juga turut dimusnahkan.
Di antaranya lima senjata tajam dari lima perkara. Kemudian, barang bukti perkara perlindungan konsumen berupa 183 karung beras dengan total berat 1.089 kilogram dari satu perkara.
Sementara itu, dari perkara tindak pidana kekerasan seksual, Kejari Palangka Raya memusnahkan 34 pakaian yang berasal dari enam perkara.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kemudian ditindaklanjuti sesuai amar putusan.
Menurut Yunardi, pelaksanaan pemusnahan juga menjadi bagian dari komitmen Kejari Palangka Raya dalam menjaga proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Yunardi.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Palangka Raya memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi berada dalam penguasaan kejaksaan dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan serta putusan pengadilan. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments