top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Kejari Palangka Raya Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU, Mantan Pj Wali Kota Diperiksa

9 minutes ago
2 min read
Kasi Intel Kejari Palangka Raya Hadiarto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kota Palangka Raya. (Foto: Istimewa).
Kasi Intel Kejari Palangka Raya Hadiarto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kota Palangka Raya. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya masih mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.


Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan pemeriksaan terhadap Hera berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan, terutama mengenai peran Hera saat menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Menurut Hadiarto, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami proses penganggaran hingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ketika Hera menjabat sebagai Pj Wali Kota.


Hadiarto menyebut pengajuan dana hibah KPU Kota Palangka Raya bermula pada 2022. Proposal awal mengusulkan anggaran sekitar Rp22 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp24 miliar. Setelah melalui pembahasan tim anggaran pemerintah daerah, nilai yang disetujui menjadi Rp20 miliar sebelum diajukan untuk memperoleh persetujuan DPRD.


Salah satu hal yang didalami penyidik adalah dugaan perubahan anggaran yang disebut tidak melalui mekanisme persetujuan pemberi hibah sebagaimana diatur dalam NPHD. Dalam pemeriksaan, Hera disebut menyampaikan tidak pernah menerima laporan mengenai revisi anggaran tersebut.


Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk penyedia jasa, penyelenggara acara, dan pemilik toko yang namanya tercantum dalam dokumen transaksi.


Dari keterangan para saksi, terdapat transaksi yang disebut benar terjadi, tetapi nilai pembeliannya diduga berbeda dari yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Selain itu, penyidik menemukan transaksi yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut.


Kejaksaan turut mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup, pemberian cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan alat bukti yang sah.


Untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara, Kejari Palangka Raya telah mengajukan permintaan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, berdasarkan keterangan Hadiarto, proses audit tersebut masih berlangsung.


Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hera berpeluang dipanggil kembali apabila ditemukan fakta baru yang memerlukan klarifikasi tambahan.


Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab serta besaran kerugian negara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


-red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page