11 hours ago2 min read


11 hours ago1 min read


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah memutuskan tetap mempertahankan izin operasi tambang PT GAG Nikel (GN) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat, meski empat izin usaha pertambangan (IUP) lainnya resmi dicabut. Keputusan ini diambil usai evaluasi komprehensif terhadap dampak lingkungan dan teknis aktivitas perusahaan tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, hasil kunjungan langsung ke lokasi menunjukkan bahwa kegiatan tambang PT GN dinilai sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
“PT GAG dinilai menjalankan kegiatan penambangannya dengan baik dan mematuhi ketentuan amdal. Saat saya tinjau langsung, kondisi di lapangan sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen lingkungan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).
PT GAG Nikel mengantongi izin operasi produksi sejak 2017. Pemerintah menganggap perusahaan tersebut sebagai aset negara yang tetap dapat dimanfaatkan, asalkan diawasi dengan ketat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Selama pengawasan lingkungan dilakukan secara ketat, kegiatan ini masih bisa berjalan. Karena ini juga menyangkut aset negara,” lanjutnya.
Sementara itu, empat perusahaan lain yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining resmi kehilangan izin usahanya.
Pencabutan dilakukan karena ditemukan pelanggaran lingkungan serta tumpang tindih konsesi dengan kawasan konservasi dan geopark Raja Ampat.
“Pencabutan ini berdasarkan laporan Menteri LHK yang menyatakan ada pelanggaran lingkungan. Kami juga menemukan bahwa sebagian wilayah konsesi masuk dalam kawasan yang harus dilindungi,” jelas Bahlil.
Selain aspek teknis dan lingkungan, keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden.
“Presiden sangat serius menjaga Raja Ampat agar tetap menjadi destinasi wisata dunia dan warisan alam Indonesia. Karena itu, kawasan geopark dan biota laut harus dilindungi,” ujarnya.
Meski PT GAG tetap diizinkan beroperasi, Bahlil menekankan bahwa pengawasan akan diperketat. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan amdal dan reklamasi secara disiplin untuk mencegah kerusakan, khususnya pada ekosistem terumbu karang.
“PT GAG tetap beroperasi, tapi dengan pengawasan khusus. Amdal dan reklamasi harus dijalankan ketat. Tidak boleh sampai merusak lingkungan,” tegasnya.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran dari aktivis lingkungan dan masyarakat soal potensi kerusakan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat.
Kementerian Lingkungan Hidup pun telah mengonfirmasi adanya pelanggaran pada empat dari lima perusahaan, sementara PT GAG dinilai tidak menimbulkan kerusakan berarti di area pesisir. -red
Comments