top of page

OJK Ajukan Pemblokiran 2.422 Nomor Pinjol Ilegal ke Komdigi


OJK melalui Satgas PASTI mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak terkait pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK melalui Satgas PASTI mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak terkait pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak yang terhubung dengan praktik pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Informasi ini disampaikan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mewakili Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers daring RDKB Mei 2025 pada Senin (2/6).


Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK menerima 5.287 laporan terkait entitas ilegal, terdiri dari 4.344 laporan pinjol ilegal dan 943 investasi ilegal. Satgas PASTI juga telah menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 203 entitas investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi berpotensi merugikan masyarakat.


Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menerima 170.768 permintaan layanan, termasuk 15.278 pengaduan, melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dalam periode yang sama.


Di sisi lain, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dilakukan OJK bersama BPS menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan meningkat menjadi 66,46%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 80,51%, naik dibandingkan 2024 yang masing-masing berada di 65,43% dan 75,02%. -red


Foto: Antara


Comments


bottom of page