top of page

DPRD Murung Raya Mengesahkan KUPA-PPAS 2025 Melalui Rapat Paripurna

DPRD Mura dan Pemkab Sepakat Memberikan Persetujuan Bersama terhadap KUPA dan PPAS. Foto: RAKYATKALTENG.com
DPRD Mura dan Pemkab Sepakat Memberikan Persetujuan Bersama terhadap KUPA dan PPAS. Foto: RAKYATKALTENG.com

KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Puruk Cahu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.


Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, bersama Wakil Ketua I, Dina Maulidah, dan dihadiri oleh Bupati Mura, Heriyus, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala dinas, dan tamu undangan lainnya pada hari Senin, 25 Agustus 2025.


Rumiadi menjelaskan bahwa perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika, situasi, dan kondisi sosial ekonomi di Kabupaten Murung Raya.


“Perubahan ini juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan upaya peningkatan kesejahteraan warga Murung Raya,” ujarnya.


Juru bicara Badan Anggaran DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menambahkan bahwa penyusunan KUPA-PPAS anggaran 2025 bertujuan untuk menyesuaikan dan memperjelas perubahan agar selaras dengan visi misi daerah yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.


Lebih lanjut, Maulana menyatakan bahwa KUPA PPAS ini juga bertujuan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan alokasi anggaran demi meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.


Penyusunan KUPA PPAS anggaran 2025 ini didasarkan pada dinamika pelaksanaan APBD murni 2025 serta penyesuaian terhadap belanja dan pembiayaan kegiatan yang mendukung pembangunan daerah. -red

Comments


bottom of page