DPRD Mura Menetapkan Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Peraturan Daerah
- Fransisca Fethy Angelina
- Sep 15
- 2 min read
Updated: Nov 11

KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - DPRD Murung Raya mengadakan rapat paripurna ketiga masa sidang III tahun 2025 pada Senin, 15 September 2025. Rapat ini bertujuan untuk penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Murung Raya dengan Bupati Murung Raya terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Murung Raya tahun 2024, yang sebelumnya telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, berharap rancangan peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2025. Ia kemudian memberikan kesempatan kepada Banggar DPRD Murung Raya, melalui juru bicaranya Akhirudin, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dengan pihak eksekutif.
Akhirudin menjelaskan bahwa pada rapat paripurna ketujuh masa sidang II tahun 2025, Bupati Murung Raya telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang efektif, efisien, tepat waktu, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019. Laporan ini juga menjadi sumber data dan informasi penting untuk perencanaan pembangunan mendatang serta evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya.
Akhirudin mengakui bahwa pembahasan antara eksekutif dan legislatif berlangsung dengan perdebatan dan adu argumentasi. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab bersama dalam membangun komitmen demi kepentingan Kabupaten Murung Raya.
Ia berharap pembahasan ini menghasilkan keputusan yang mewakili kepentingan bersama dan menekankan pentingnya implementasi keputusan tersebut untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Ia juga mengingatkan eksekutif untuk melaksanakan peraturan daerah yang disahkan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, Akhirudin menyampaikan relasi anggaran dari hasil pembahasan Banggar DPRD bersama tim anggaran pemda yang dilaksanakan pada 9 September 2025, menjelaskan secara rinci pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. Berdasarkan pertemuan dan musyawarah, Banggar DPRD Murung Raya sepakat untuk menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Akhirudin juga menyampaikan pendapat, saran, dan usul dari Banggar DPRD Murung Raya, terutama terkait temuan yang direkomendasikan oleh BPK RI agar ditindaklanjuti oleh Bupati Murung Raya dalam kurun waktu 60 hari sejak diserahkan laporan pemeriksaan dari BPK RI kepada pemerintah kabupaten. Temuan ini mencakup tiga aspek yang diuraikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024.
Kedua belah pihak berharap pemerintah daerah mendatang dalam pelaksanaan anggaran kegiatan di setiap perangkat daerah senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman di kalangan perangkat daerah.
“Dengan ini kami menyampaikan saran, pendapat, dan rekomendasi terkait perencanaan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah untuk perbaikan di masa depan,” Akhirudin mengakhiri. -red
Foto: RAKYATKALTENG.com



















Comments