Delapan Klien Pembebasan Bersyarat Mulai Jalani Pembimbingan di Bapas Kelas II Sampit
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 21
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menerima delapan klien pemasyarakatan yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Seluruh klien akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial di bawah pendampingan Bapas Kelas II Sampit.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan pembebasan bersyarat tidak hanya memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga disertai tanggung jawab yang harus dijalankan selama masa integrasi.
"Pembebasan Bersyarat bukan hanya pemberian hak bagi warga binaan, tetapi juga mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik. Bapas Sampit akan terus memberikan pembimbingan dan pengawasan secara optimal agar para klien dapat menjalani masa integrasi dengan tertib, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Delapan klien tersebut berasal dari tiga lembaga pemasyarakatan, yakni tiga orang dari Lapas Kelas IIB Sampit, empat orang dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dan satu orang dari Lapas Kelas IIA Kasongan.
Dalam proses penerimaan, seluruh klien mengikuti registrasi, verifikasi dokumen, serta mendapatkan pengarahan awal dari Pembimbing Kemasyarakatan. Mereka juga diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban selama menjalani Pembebasan Bersyarat, termasuk kewajiban melapor secara berkala, mematuhi syarat umum maupun syarat khusus, serta menjaga perilaku selama masa integrasi.
Menurut Prayudha, keberhasilan program reintegrasi sosial sangat bergantung pada peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Karena itu, Bapas Kelas II Sampit akan terus mengawal setiap klien melalui pembimbingan kepribadian, pembinaan kemandirian, serta pengawasan berkala guna memastikan mereka mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu para klien menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku, membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak pidana berulang.
Melalui pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan yang profesional, Bapas Kelas II Sampit menegaskan komitmennya mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan sekaligus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments