Bupati Halikinnor Lantik Dewan Hakim dan Juri MTQ ke-57 serta FSQ Kotim 2026

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor melantik Dewan Hakim, Dewan Juri dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 serta Festival Seni Qasidah (FSQ) Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Kamis (1/10/2026).
Sekitar 50 orang dilantik untuk menjalankan tugas dalam pelaksanaan MTQ dan FSQ. Dalam kesempatan tersebut, Halikinnor menekankan pentingnya integritas, objektivitas dan independensi dalam proses penilaian.
Ia meminta seluruh dewan hakim dan juri menjalankan tugas secara profesional serta tidak terpengaruh hubungan pribadi, asal daerah, kedekatan maupun kepentingan lainnya.
“Penilaian harus dilakukan secara objektif, adil dan profesional. Jangan sampai ada faktor lain yang memengaruhi penilaian,” tegas Halikinnor.
Menurutnya, independensi dewan hakim dan juri menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga marwah pelaksanaan MTQ. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan kemampuan dan penampilan peserta sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.
Halikinnor berharap para hakim, juri dan panitera dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib dan adil bagi seluruh peserta.
MTQ ke-57 tingkat Kabupaten Kotim Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Mentaya Hulu, tepatnya di Kelurahan Kuala Kuayan. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi dan prestasi di bidang keagamaan sekaligus memperkuat kecintaan terhadap Al-Qur’an.
Selain MTQ, pelaksanaan FSQ juga diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan seni bernuansa Islami serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Bupati berharap seluruh rangkaian MTQ dan FSQ dapat berjalan lancar dan melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi, berakhlak mulia serta mampu membawa nama baik Kabupaten Kotim ke tingkat yang lebih tinggi.
-red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments