BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 8 Tersangka Ditangkap di Kotim
- Astri Astri
- Oct 22
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT — Kolaborasi BNNP Kalteng dan BNNK Kotim bongkar jaringan narkoba lintas provinsi, Sampit, Rabu (9/10/2025). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menangkap delapan tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika.
“Kasus ini berawal dari penyelidikan intensif serta informasi dari Kepala BNNK Kotim terkait meningkatnya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Ruslan pada Rabu malam di Sampit.
Penangkapan dimulai pada Senin malam (7/10) setelah tim BNNP Kalteng mendeteksi adanya sabu yang dikirim dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kotim. Tim menangkap JF dan istrinya di sebuah minimarket di wilayah Sebabi. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut dibawa oleh kelompok lain menggunakan mobil berwarna merah.
Petugas segera mengejar kendaraan itu dan, dengan bantuan kepolisian serta pihak keamanan perusahaan di sekitar lokasi, berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka sempat membuang barang bukti sebelum ditangkap, namun petugas menemukan 4 ons sabu dan 60 butir ineks di lokasi.
Keesokan harinya (8/10), tim kembali melakukan pengembangan kasus setelah menerima informasi bahwa 1 kilogram sabu lainnya telah lebih dulu masuk ke Kotim. Barang tersebut diduga dibawa oleh tersangka SP yang kemudian berhasil ditangkap di Samuda. Saat ditangkap, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan agar tersangka tidak melawan.
Dari hasil penggeledahan, SP mengaku sabu seberat 1 kg tersebut sebagian besar telah dijual dan hanya tersisa sekitar 5 gram. Peredaran sabu itu berlangsung cepat, menjangkau wilayah Sampit, Kota Besi, Pembuang Hulu, Takaras, hingga Katingan.
Ruslan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak.
“Peredaran narkotika ini sangat cepat dan masif. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda,” ujarnya.
Dari operasi ini, BNN mengamankan delapan tersangka, termasuk dua pasangan suami istri dan dua residivis, beserta barang bukti berupa sabu, ineks, handphone, dua mobil, alat hisap, buku catatan transaksi, hingga tabungan hasil penjualan.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Seluruh barang bukti akan diuji laboratorium dan dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.-red
Foto: Antara



















Comments