top of page
KN.png

Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien Pemasyarakatan Lewat Rapat Teknis

Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany memimpin rapat teknis bersama jajaran Pembimbing Kemasyarakatan guna memperkuat pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan di Aula Tengah Bapas Sampit, Senin (15/6/2026). (Foto. Dok. Kalteng Network)
Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany memimpin rapat teknis bersama jajaran Pembimbing Kemasyarakatan guna memperkuat pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan di Aula Tengah Bapas Sampit, Senin (15/6/2026). (Foto. Dok. Kalteng Network)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan melalui rapat teknis yang melibatkan jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Senin (15/6/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Tengah Bapas Sampit tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, dan diikuti jajaran Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Subseksi Bimbingan Klien Anak, serta para Pembimbing Kemasyarakatan.


Dalam arahannya, Prayudha menegaskan bahwa pengawasan terhadap klien pemasyarakatan merupakan bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial.


Ia meminta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan untuk lebih aktif menyusun strategi pengawasan, termasuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan di wilayah kerja masing-masing.


“Bagi setiap Pembimbing Kemasyarakatan, untuk dapat disegerakan dan diupayakan dalam pembuatan jadwal visitasi bersama pada kelurahan dan desa. Selain itu, Bapas Sampit juga harus membuat kontrak bersama sebelum klien pembebasan bersyarat menjalani masa reintegrasinya,” ujar Prayudha.


Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses reintegrasi berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran yang dilakukan klien selama menjalani program pembinaan di tengah masyarakat.


Selain itu, Bapas Sampit juga berencana menyusun tahapan pengawasan yang dilengkapi standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman bagi petugas dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembimbingan.


Prayudha juga meminta para Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendataan dan pemantauan kembali terhadap klien yang menjadi tanggung jawab masing-masing, termasuk memberikan peringatan kepada klien yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.


“Setiap Pembimbing Kemasyarakatan cek kembali masing-masing kliennya. Kirimkan surat peringatan untuk klien yang tidak wajib lapor. Apabila sudah meresahkan masyarakat, bisa kita mintakan pengaduan masyarakat yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa dan keluarga,” tegasnya.


Rapat berlangsung secara interaktif dengan berbagai masukan dan diskusi terkait kendala pengawasan yang dihadapi petugas di lapangan. Forum tersebut juga menjadi sarana menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.


Melalui kegiatan ini, Bapas Sampit berharap kualitas pengawasan terhadap klien pemasyarakatan semakin optimal, sekaligus memperkuat sinergi antarpetugas dalam mendukung keberhasilan program pembinaan dan reintegrasi sosial di masyarakat. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page