Bapas Sampit Akhiri Masa Bimbingan Klien Cuti Bersyarat

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengakhiri masa bimbingan seorang Klien Pemasyarakatan laki-laki yang menjalani program Cuti Bersyarat (CB), Jumat (11/9/2026).
Klien tersebut sebelumnya menjalani pidana dalam perkara perlindungan anak. Setelah menyelesaikan masa bimbingan sesuai ketentuan program, proses pembimbingan secara resmi dinyatakan berakhir.
Selama menjalani program Cuti Bersyarat, klien berada dalam pendampingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Sampit, Asye Sayr Dearny Br. Saragih.
Berdasarkan hasil evaluasi selama masa pembimbingan, klien menunjukkan perkembangan yang baik dan mampu menjalankan kewajibannya dengan tertib. Salah satunya melalui pelaksanaan wajib lapor serta mengikuti arahan yang diberikan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pengakhiran masa bimbingan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam mendukung proses reintegrasi sosial. Melalui program integrasi, Klien Pemasyarakatan diberikan kesempatan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan tetap memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, mengatakan pembimbingan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kewajiban administratif, tetapi juga diarahkan untuk membantu klien beradaptasi dan kembali menjalankan peran secara positif di lingkungan masyarakat.
“Setiap proses pembimbingan merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Kepatuhan terhadap wajib lapor dan perkembangan perilaku yang baik menjadi indikator positif bahwa proses pembimbingan telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dannu Priyanto.
Menurutnya, berakhirnya masa bimbingan bukan sekadar penanda selesainya tahapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap proses reintegrasi yang telah dijalani klien selama berada di tengah masyarakat.
Bapas Kelas II Sampit berharap klien yang telah menyelesaikan masa bimbingan dapat mempertahankan perilaku positif, menaati norma yang berlaku, dan menjalani kehidupan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat.
Melalui pembimbingan yang dilakukan secara berkelanjutan dan humanis, Bapas Kelas II Sampit terus berupaya menjalankan layanan pemasyarakatan secara profesional sekaligus mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments