top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Banggar DPRD dan TAPD Kalteng Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2026). (Foto: MMC Kalteng)
Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2026). (Foto: MMC Kalteng)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2026).


Rapat dibuka Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Muhammad Ansyari, anggota Banggar DPRD, pimpinan dan anggota fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kepala perangkat daerah terkait.


Mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Anang Dirjo, mengatakan pembahasan tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna.


Anang menjelaskan, dokumen Raperda yang diajukan telah melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, sementara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah disampaikan kepada DPRD.


Menurutnya, penyusunan Raperda juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026 tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


"Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," ujar Anang.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Syayuti, memberikan penjelasan terkait sejumlah penggunaan anggaran yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD.


Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada empat perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.


Menurut Syayuti, langkah tersebut dilakukan karena kewajiban pembayaran telah jatuh tempo sehingga harus segera diselesaikan. Dana yang digunakan nantinya akan dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.


"Karena tagihan tersebut telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan," jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengembalikan dana tersebut, antara lain melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), optimalisasi pendapatan daerah, serta realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.


Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan apabila diperlukan, seperti pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), pinjaman perbankan, maupun penerbitan obligasi daerah. Namun, seluruh opsi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dan pembahasan bersama DPRD.


Dalam rapat tersebut disepakati bahwa keputusan terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyelesaikan pembahasan secara internal. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page