8 hours ago2 min read


8 hours ago2 min read


8 hours ago2 min read



KALTENG NETWORK, KASONGAN – Perkara hukum yang melibatkan Edi Supianto memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Edi Supianto, Yohanes Surya Negara, mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Pernyataan itu disampaikan usai melakukan konsultasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kasongan terkait status perkara tersebut, Kamis (11/6/2026).
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan PTSP PN Kasongan, perkara Edi Supianto tidak bisa dilanjutkan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. Segala hak-haknya dipulihkan dan beliau dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” ujar Yohanes.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperkuat posisi hukum kliennya setelah permohonan banding dari penuntut umum tidak diterima.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 166/PID/2026/PT PLK, majelis hakim menyatakan permohonan banding Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn tanggal 27 April 2026 tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Putusan merupakan hasil musyawarah majelis hakim pada 26 Mei 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 3 Juni 2026.
Yohanes menilai putusan tersebut menjadi dasar bagi kliennya untuk memperoleh pemulihan hak sebagai warga negara dan kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, konsultasi dengan PTSP Pengadilan Negeri Kasongan juga mengarah pada penjelasan bahwa status perkara mengacu pada putusan yang telah diterbitkan pengadilan. Namun, pihak pengadilan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi perkara dan tetap merujuk pada dokumen putusan resmi.
Perkara yang melibatkan Edi Supianto sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah karena melalui proses hukum mulai dari tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kasongan hingga proses banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait putusan tersebut. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab apabila terdapat tanggapan atau penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri








Comments