top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Alfamart di Sampit Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp29 Juta

Ilustrasi Alfamart dibobol maling. (Foto: AI Generated)
Ilustrasi Alfamart dibobol maling. (Foto: AI Generated)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah gerai Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (16/7/2026) dini hari. Pelaku diduga membobol ventilasi gudang bagian belakang sebelum membawa kabur berbagai jenis rokok dan sejumlah barang dagangan lainnya.


Akibat kejadian tersebut, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengalami kerugian materiil sebesar Rp29.203.114. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/VII/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 16 Juli 2026.


Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Namun, kejadian baru diketahui beberapa jam kemudian setelah salah seorang saksi menghubungi pihak toko.


Pelapor berinisial SJP mengaku menerima telepon dari saksi bernama Sutrisno sekitar pukul 06.30 WIB yang mengabarkan gerai Alfamart telah dibobol.


Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi. Saat tiba di toko, ia masuk melalui pintu belakang yang sudah dalam kondisi terbuka dan mendapati isi toko berantakan.


"Barang-barang di dalam toko berserakan, terutama di area kasir. Setelah dilakukan pengecekan diketahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya berbagai jenis rokok serta barang dagangan lainnya," demikian keterangan dalam laporan polisi.

Pihak perusahaan kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.


Selain menggasak barang dagangan, pelaku juga diduga merusak ventilasi di bagian belakang bangunan yang digunakan sebagai akses masuk ke dalam toko.


Dari hasil audit internal, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp29.203.114.


Saat ini Satreskrim Polres Kotawaringin Timur masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Polisi juga telah mengamankan dua lembar dokumen audit barang milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.


Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan status pelaku dalam lidik. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page