KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, mengkritik langkah DPR yang tiba-tiba membahas revisi UU Pilkada Nomor 10/2016 pada Rabu (21/8). Pembahasan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat Pilkada. Menurut Ujang, tindakan DPR tersebut merupakan pelanggaran konstitusi. “DPR tidak boleh merevisi undang-undang yang bertentangan dengan putusan MK karena keputusan MK itu final dan me