Search Results
2589 results found with an empty search
- Dewan Tekankan Pentingnya Ketelitian Administrasi dalam Pengelolaan Dana Desa
KALTENG NETWORK, SAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, menekankan pentingnya ketelitian administrasi dalam pengelolaan dana desa agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya persoalan terkait pengelolaan keuangan di Desa Tumbang Tawan tahun anggaran 2024. Abadi meminta pemerintah Desa Tumbang Tawan segera menindaklanjuti saran Inspektorat dengan menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Ia juga mengingatkan agar kepala desa dan perangkatnya tidak saling menyalahkan, melainkan bersama-sama mencari solusi. “Lebih baik mengikuti saran Inspektorat agar diselesaikan di tingkat desa. Pemerintah desa, baik kepala desa maupun stafnya, jangan saling menyalahkan. Kepala desa tetap menjadi penanggung jawab utama dalam penggunaan anggaran,” ujar Abadi, Rabu (5/11). Ia menegaskan, apabila staf desa tidak mampu menyelesaikan masalah, maka kepala desa wajib melakukan pembinaan dan menyelesaikannya sesuai aturan. Sikap saling lempar tanggung jawab justru dapat memperburuk situasi dan menimbulkan masalah baru. Abadi juga mengingatkan agar seluruh perangkat desa aktif berkoordinasi dengan Inspektorat, kecamatan, dan pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan. “Dana desa ini sebenarnya tidak banyak yang bisa dikelola secara bebas karena sebagian besar sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Namun yang penting adalah ketelitian administrasi, karena sering kali pekerjaan sudah dilakukan tapi dokumennya belum lengkap,” jelasnya. Ia menegaskan kembali bahwa kepala desa merupakan pengguna anggaran yang harus memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan. “Kalau bisa segera diselesaikan dan ikuti apa yang disarankan oleh Inspektorat. Harapan kami, permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya,” pungkasnya. Diketahui, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada laporan keuangan Desa Tumbang Tawan tahun 2024, di antaranya saldo kas akhir sebesar Rp114 juta, belanja tanpa bukti Rp46,5 juta, selisih lebih belanja Rp9,2 juta, serta pajak PPN dan PPh atas pengadaan yang belum dipungut sebesar Rp2,2 juta. Inspektorat telah memberikan petunjuk penyelesaian agar kas tunai Rp114 juta segera dikembalikan ke rekening kas desa. Selain itu, kelebihan pengeluaran dan pajak yang belum dipungut harus disetorkan kembali, serta bukti belanja penghasilan perangkat desa dilengkapi. Jika bukti tidak dapat dipenuhi, dana sebesar Rp46,5 juta wajib dikembalikan ke kas desa. Akibat kondisi tersebut, APBDes Tumbang Tawan Tahun Anggaran 2025 belum dapat ditetapkan, sehingga Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) belum bisa dicairkan. Dampaknya, aktivitas pemerintahan desa terhenti dan sejumlah layanan masyarakat terganggu, termasuk sektor pendidikan. -red
- Dewan Tekankan Pentingnya Kepatuhan Perusahaan terhadap Peningkatan PAD
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, St KALTENG NETWORK, SAMPIT - Ketua DPRD Kotim, Rimbun, ST, menekankan pentingnya sikap patuh perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap daerah, terutama dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan menanggapi langkah Pemerintah Provinsi Kalteng yang menggandeng pemerintah kabupaten/kota dan pihak swasta melalui penandatanganan Pakta Integritas bersama untuk optimalisasi PAD. Menurut Rimbun, inisiatif yang dipimpin Gubernur Kalteng tersebut menjadi momentum bagi seluruh daerah agar berada dalam satu frekuensi dalam menggali potensi PAD secara berkelanjutan. “Langkah yang diinisiasi Pak Gubernur ini sangat tepat. Semua kabupaten dan kota harus bersinergi dengan perusahaan serta kepala daerah agar potensi pajak dan retribusi bisa tergali maksimal,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/11). Ia mencontohkan, salah satu langkah nyata yang harus ditegakkan adalah kewajiban kendaraan operasional perusahaan di sektor transportasi darat untuk menggunakan pelat nomor KH (Kalimantan Tengah). “Sebelum perusahaan mendapatkan surat perintah kerja (SPK), mereka wajib memastikan kendaraan yang digunakan berpelat KH. Jangan sampai kendaraan dari luar daerah yang justru mengambil keuntungan di wilayah kita,” tegasnya. Selain pajak dan retribusi, Rimbun juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menunaikan program Corporate Social Responsibility (CSR) serta penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Ia menilai, kepatuhan terhadap dua kewajiban tersebut sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi daerah. “Banyak perusahaan yang masih belum menunaikan kewajiban plasmanya dengan berbagai alasan. Padahal pemerintah sudah menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen itu mutlak. Begitu pula dengan CSR, harus dilaporkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan, bukan sekadar formalitas,” jelasnya. Rimbun menambahkan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah provinsi dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui kolaborasi dengan pihak swasta. “Kita harus tegas, semua pihak harus tunduk pada aturan. Kepatuhan perusahaan bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. -red
- Katingan Ikuti Pelatihan Klinik 7 Implementasi Program PPSP Kalteng
KALTENGNETWORK, KASONGAN - Pemerintah Kabupaten Katingan, diwakili oleh Kepala Bappedalitbang, Jonianto, mengikuti Coaching Clinic ke-7 terkait Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) dalam Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025. Acara yang diselenggarakan di Aula Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis, 6 November 2025 ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden, secara resmi membuka Coaching Clinic tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan perlunya kerja sama dan komitmen dari pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan sanitasi yang aman, sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan. Ia mendorong semua kabupaten dan kota untuk memanfaatkan pendampingan teknis ini guna memperkuat perencanaan sanitasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program. Coaching Clinic ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyusunan dan penerapan SSK, dengan fokus pada evaluasi, penyesuaian program, dan finalisasi rencana kegiatan sanitasi agar sejalan dengan target sanitasi nasional. Pemerintah daerah akan menerima panduan teknis untuk menyempurnakan dokumen SSK, memperbaiki tolok ukur kinerja, dan memastikan program berjalan sesuai prosedur yang berlaku. PPSP sendiri merupakan program untuk mempercepat pembangunan sanitasi permukiman, mencakup penyediaan sanitasi dasar, pengelolaan limbah rumah tangga, penanganan sampah, dan sistem drainase. SSK berperan sebagai dokumen strategis yang berisi kebijakan, strategi, dan program prioritas untuk mencapai target sanitasi yang aman di setiap daerah. Jonianto menyatakan bahwa Coaching Clinic ke-7 ini sangat membantu Pemerintah Kabupaten Katingan dalam meningkatkan pelaksanaan SSK yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa peningkatan sanitasi adalah bagian integral dari pembangunan kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan. “Kami sangat menghargai pendampingan ini, terutama dalam penyempurnaan dokumen SSK yang menjadi acuan kerja kami. Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan sanitasi yang aman dan memperluas jangkauan fasilitas sanitasi yang layak bagi masyarakat,” tuturnya. Jonianto menambahkan bahwa dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat melalui PPSP sangat mendorong percepatan pembangunan sanitasi di daerah, khususnya dalam pengelolaan air limbah rumah tangga dan peningkatan fasilitas sanitasi yang melibatkan partisipasi masyarakat. Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap implementasi SSK dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan, sehingga memberikan dampak positif bagi kesehatan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Katingan. -red
- Pemkab Katingan - Legislatif Sepakati KUA–PPAS APBD Katingan 2026
KALTENGNETWORK, KASONGAN - Bupati Katingan, Saiful, turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan yang bertujuan untuk menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan pada Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, bertanggung jawab, dan berfokus pada kepentingan warga Katingan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saiful mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama mengenai kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk Tahun Anggaran 2026. Beliau menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS adalah bagian penting dari siklus perencanaan pembangunan daerah yang wajib dilakukan setiap tahun, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Bupati Saiful menekankan bahwa kesepakatan KUA-PPAS bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan juga wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Katingan dan DPRD untuk mewujudkan Kabupaten Katingan yang maju, sejahtera, adil, dan berakhlak mulia, sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2025-2029. Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa penurunan dana transfer ke daerah pada Tahun Anggaran 2026 menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui inovasi dan kreativitas dalam mencari serta memperluas sumber-sumber keuangan daerah, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Dalam penjelasannya, Bupati memaparkan ringkasan struktur APBD Kabupaten Katingan pada tahap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.188.300.000.000, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp102.452.285.800, pendapatan transfer sebesar Rp1.078.798.228.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7.050.000.000. Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.238.714.345.380, sehingga terdapat selisih defisit sebesar Rp50.413.831.580. Untuk menutupi defisit tersebut, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp55.413.831.580 dengan pembiayaan neto sebesar Rp50.413.831.580. Sebagai penutup, Bupati Saiful menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Sekretariat DPRD, serta seluruh kepala perangkat daerah atas kerjasama dan dedikasi mereka dalam menyelesaikan agenda KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Beliau berharap proses ini dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Katingan. -red
- Wabup Firdaus Hadiri Peresmian Posbakum se Kalimantan Tengah
KALTENGNETWORK, KASONGAN - Firdaus, Wakil Bupati Katingan, menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh Kalimantan Tengah yang diadakan di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke desa dan kelurahan. Hadir pula dalam acara tersebut Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Komjen Pol Dr. Nico Afinta, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Mien Usihen, serta Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI, Yadi Heriyadi Hendrian. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengapresiasi 22 Kepala Desa dan Lurah yang telah menyelesaikan pelatihan Peacemaker dan meraih sertifikasi NLP (Neuro Linguistic Programming). Diharapkan, kemampuan ini dapat digunakan di wilayah masing-masing untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif bagi masyarakat. Gubernur juga mengucapkan selamat kepada empat Kepala Desa/Lurah yang terpilih mewakili Kalimantan Tengah dalam Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Jakarta, yaitu Gusti Ray Novhanda (Lurah Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas), Nur Salim (Kepala Desa Sungai Rangit Jaya, Kabupaten Kotawaringin Barat), Subhan Noor (Lurah Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya), dan Tomson Pakpahan (Kepala Desa Lupu Peruca, Kabupaten Sukamara). Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyebut Kalimantan Tengah sebagai provinsi tercepat keempat dalam pembentukan Posbakum secara nasional. Ia menyatakan, "Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai tempat, tetapi juga memiliki tujuan mulia yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang dan Asta Cita Presiden." Dengan diresmikannya 1.571 Posbakum di Kalimantan Tengah, diharapkan layanan hukum dapat semakin diperkuat, serta mendorong peran aktif paralegal dan juru damai dalam menyelesaikan masalah masyarakat dengan cara yang lebih cepat, akurat, dan berempati. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Katingan, Firdaus, turut berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama untuk pelaksanaan Posbakum di desa/kelurahan se-Kalimantan Tengah. Selain itu, ia menerima penghargaan atas pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Katingan, sebagai wujud dukungan terhadap peningkatan layanan hukum bagi masyarakat. -red
- Dinsos Salurkan BLT Inflasi 2025 untuk 100 KPM Kelurahan Samba Kahayan
KALTENGNETWORK, KASONGAN - Pemerintah Kabupaten Katingan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Inflasi Tahun 2025 kepada warga Kelurahan Samba Kahayan melalui Dinas Sosial setempat. Penyaluran dilaksanakan di Bank Kalteng Cabang Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, pada Kamis, 6 November 2025. Sebanyak 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata dan diverifikasi Dinas Sosial Kabupaten Katingan menerima bantuan ini. BLT Inflasi ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat mengatasi kenaikan harga kebutuhan pokok dan mempertahankan daya belinya di tengah perubahan ekonomi. Ni Gusti Ayu Putu Eka P, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Katingan, menjelaskan bahwa program ini adalah salah satu cara pemerintah daerah mengurangi dampak inflasi dan meningkatkan kesejahteraan, terutama bagi keluarga dengan ekonomi terbatas. Ia menyatakan, "Kami berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah daerah akan terus berusaha memberikan dukungan kepada warga yang memerlukan." Penyaluran BLT berlangsung dengan lancar dan teratur berkat dukungan dari Bank Kalteng Cabang Tumbang Samba, serta jajaran pemerintahan Kelurahan dan Kecamatan. Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi kesulitan ekonomi masyarakat dan memperkuat kondisi keuangan keluarga di Kabupaten Katingan, khususnya di Kelurahan Samba Kahayan. -red
- DPRD Murung Raya Mengadakan Paripurna Ke-6 untuk Membahas RAPBD 2026 dan Dua Raperda Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengadakan Rapat Paripurna ke-6 selama Masa Sidang III Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Murung Raya pada hari Jumat, 7 November 2025. KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - DPRD Kabupaten Murung Raya mengadakan Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung DPRD Murung Raya pada hari Jumat, 7 November 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dengan didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah. Turut hadir Bupati Murung Raya, Heriyus, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten II Setda K. Zen Wahyu, para anggota DPRD, kepala-kepala dinas, serta undangan lainnya. Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengajukan dan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Usaha kepada Masyarakat dan Sektor Swasta. Bupati Murung Raya, Heriyus, secara langsung menyerahkan kedua Raperda tersebut kepada Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dengan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota yang hadir. Selain dua Raperda dari pemerintah daerah, DPRD Murung Raya juga mengajukan satu Raperda yang merupakan inisiatif dari lembaga tersebut. “Selain dua usulan tersebut, dalam rapat paripurna ini juga diserahkan Raperda inisiatif DPRD mengenai pemberian dukungan finansial kepada tokoh agama,” ungkap Bupati Heriyus. Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan merupakan bagian dari proses pembahasan untuk menetapkan peraturan daerah melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD. -red
- DPRD Murung Raya Laporkan Hasil Reses Dapil I dalam Sidang Paripurna Ke-6 Tahun 2025
Anggota DPRD Mura, Lita Norfiana, S.ST, M.M (Foto: RAKYATKALTENG.com ) KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 yang berlangsung pada Jumat (7/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, anggota dewan menyampaikan laporan hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan. Lita Norfiana, yang bertindak sebagai juru bicara Tim Reses Dapil I, melaporkan hasil reses yang telah dilaksanakan pada 16–21 Oktober 2025 di Kecamatan Murung dan Kecamatan Tanah Siang Selatan. Menurut Lita Norfiana, reses merupakan bagian penting dari tugas DPRD sebagai perwakilan rakyat untuk mengumpulkan, memahami, dan menyampaikan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah daerah. Ia menambahkan bahwa hasil reses ini akan menjadi acuan utama dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah di masa depan. Selama enam hari pelaksanaan reses, Tim Dapil I telah mengunjungi beberapa desa. Di Kecamatan Murung, kunjungan meliputi Desa Muara Jaan, Muara Untu, Muara Bumban, Danau Usung, Malasan, Bahitom, Dirung, Mangkahui, Panu’ut, Penyang, Muara Sumpoi, dan Juking Pajang. Sementara itu, di Kecamatan Tanah Siang Selatan, reses dilaksanakan di Desa Tahujan Ontu, Dirung Lingkin, Puruk Kambang, Datah Kotou, Olung Muro, Olung Halangan, dan Oreng. Aspirasi yang berhasil dikumpulkan mencakup beragam bidang pembangunan, seperti peningkatan kualitas jalan dan jembatan antar desa, penyediaan lampu penerangan jalan, pengadaan air bersih, perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan daya saing UMKM dan perekonomian setempat, serta pembangunan dan renovasi tempat ibadah. Lita berharap aspirasi masyarakat yang telah terkumpul dapat segera direalisasikan dalam program pembangunan tahun berikutnya, sehingga tercipta kerja sama yang lebih baik antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah. -red
- Waket I DPRD Mura, Dina Maulidah, Mendukung Penguatan Peran Lansia Melalui Sekolah Gita Uluh Itah
Foto: RAKYATKALTENG.com KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Untuk mendukung kemandirian warga, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, S.HI., turut serta dalam kegiatan belajar mengajar bersama peserta Sekolah Lansia Gita Uluh Itah pada hari Jumat, 7 November 2025. Kegiatan yang berlangsung akrab ini diadakan di lingkungan Sekolah Lansia Gita Uluh Itah, Puruk Cahu. Dina tidak hanya bertindak sebagai tamu, melainkan juga aktif berinteraksi dengan para lansia, berbagi wawasan, dan menyemangati mereka untuk tetap mandiri, produktif, dan bersemangat di usia senja. Dina menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini sangat berharga dalam mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial di masyarakat. “Proses belajar tidak dibatasi oleh usia. Melalui sekolah lansia ini, kita dapat saling menginspirasi dan memperkuat semangat untuk terus berkarya serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” tuturnya. Sebagai Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Murung Raya, Dina menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung penuh program pemberdayaan masyarakat, termasuk inisiatif PUSPA yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan perempuan, anak, dan kelompok rentan seperti lansia. “Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan dan menjadi inspirasi bagi daerah lain. Pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen untuk terus mendukung agar para lansia tetap aktif, sehat, dan menikmati hidup,” pungkasnya. -red
- Ahmad Maulana Laporkan Hasil Reses Dapil III DPRD Murung Raya dalam Sidang Paripurna Ke-6 Tahun 2025
Anggota DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana. Foto: RAKYATKALTENG.com KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Murung Raya, yang diadakan pada Jumat (7/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna, Ahmad Maulana, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, melaporkan pelaksanaan kegiatan reses Masa Sidang III Tahun 2025. Ahmad Maulana menjelaskan bahwa reses adalah bagian krusial dari tugas dan fungsi legislatif untuk menampung masukan dari masyarakat dan menjamin pembangunan selaras dengan kebutuhan daerah. Ia menyatakan, “Seluruh aspirasi yang kami peroleh langsung dari masyarakat menunjukkan komitmen kami untuk mendengarkan dan memperjuangkan kepentingan mereka, sehingga pembangunan di Murung Raya dapat lebih merata.” Selama masa reses, beberapa aspirasi utama masyarakat telah terkumpul, termasuk peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, khususnya pembangunan jalan yang menghubungkan desa-desa di Kecamatan Permata Intan. Selain itu, terdapat pula kebutuhan akan perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan, seperti pembangunan rumah dinas untuk guru, penyediaan perlengkapan sekolah, dan peningkatan kualitas layanan puskesmas di Kecamatan Sumber Barito dan Sungai Babuat. Penguatan sektor pertanian dan perkebunan juga menjadi perhatian, dengan permintaan bantuan berupa bibit unggul, pupuk, dan peralatan pertanian bagi kelompok tani di Seribu Riam dan Uut Murung. Lebih lanjut, masyarakat juga mengusulkan perubahan prioritas pada layanan dasar, seperti ketersediaan air bersih, penerangan listrik di desa-desa, dan perluasan jaringan telekomunikasi di daerah-daerah terpencil. Ahmad Maulana menekankan bahwa hasil reses ini akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah. “Kami berharap pemerintah daerah terkait dapat segera menindaklanjuti aspirasi ini agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secepatnya,” tambahnya. Kegiatan reses ini dilaksanakan pada 16–21 Oktober 2025 di wilayah Dapil III, yang mencakup Kecamatan Permata Intan, Sumber Barito, Sungai Babuat, Seribu Riam, dan Uut Murung. -red
- DPRD Murung Raya Mengadakan Rapat Paripurna Ke-6 dalam Masa Sidang Ketiga Tahun 2025
DPRD tentang Rapat Paripurna terkait tiga Raperda dan Penyampaian Hasil Reses. Foto: RAKYATKALTENG.com KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III di Gedung DPRD setempat pada hari Jumat, 7 November 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Ketua DPRD Mura Rumiadi, Wakil Ketua I Dina Maulidah, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten II Sekretariat Daerah K. Zen Wahyu, para anggota DPRD, kepala-kepala organisasi perangkat daerah, serta para undangan. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini memiliki empat agenda utama, yaitu penyampaian draf peraturan daerah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, penyampaian draf peraturan daerah inisiatif DPRD tentang pemberian dukungan keuangan kepada tokoh agama, penyampaian draf peraturan daerah usulan Pemerintah Kabupaten tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan dalam berusaha, serta penyampaian hasil kegiatan reses Masa Sidang III Tahun 2025 oleh anggota DPRD. Rumiadi menekankan bahwa rancangan pendapatan dan belanja daerah bukan hanya dokumen administrasi keuangan, melainkan juga representasi komitmen bersama untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah, serta memuat harapan dan aspirasi masyarakat. Bupati Murung Raya, Heriyus, juga memberikan penjelasan mengenai dua draf peraturan daerah usulan Pemerintah Daerah, yaitu draf peraturan daerah tentang RAPBD Tahun Anggaran 2026 dan draf peraturan daerah mengenai Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha. Heriyus menyatakan keyakinannya bahwa proses diskusi antara eksekutif dan legislatif akan memperkuat dan memperjelas program-program kegiatan yang bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya. Ia berharap agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2026 dapat berjalan secara optimal, efektif, dan efisien, sehingga dapat membawa Murung Raya menuju kemajuan dan kesejahteraan. Heriyus juga menyampaikan harapannya agar upaya ini dapat mewujudkan Murung Raya yang hebat dan semakin sejahtera, serta mencapai Murung Raya Emas pada tahun 2030. -red
- Pemkab Diminta Cari Solusi Terkait Aktivitas PETI di Mentaya Hulu
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi KALTENG NETWORK, SAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah solutif dalam menangani aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Mentaya Hulu. Ia menilai, penanganan tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi juga harus dibarengi dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. “Kalau terkait aktivitas tambang emas ilegal di Mentaya Hulu, saran kami sebaiknya pemerintah juga ikut hadir mencari solusi agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan bijak,” ujar Abadi, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu lalu. Menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat. Kondisi ekonomi yang sulit membuat sebagian warga terpaksa bekerja di tambang emas sebagai sumber penghidupan, bahkan di lahan yang mereka anggap milik sendiri. “Masalah tambang ilegal ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelanggarannya. Saat ini lapangan pekerjaan semakin terbatas, sementara masyarakat butuh makan. Jadi jangan disamakan dengan pelaku kejahatan,” tegasnya. Abadi menilai, penegakan hukum tetap perlu dilakukan untuk menjaga lingkungan dan ketertiban, tetapi harus diiringi dengan solusi nyata bagi masyarakat. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan langkah legalisasi kegiatan tambang rakyat dengan cara mempermudah perizinan atau menetapkan wilayah tertentu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah menetapkan wilayah yang berpotensi tambang menjadi WPR. Dengan begitu, aktivitas tambang bisa berjalan secara legal dan terkendali,” jelasnya. Lebih lanjut, ia mendorong dinas teknis terkait untuk melakukan pemetaan wilayah tambang yang selama ini sudah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Pemetaan tersebut bisa menjadi dasar dalam pengusulan penetapan WPR ke pemerintah provinsi. “Skemanya mungkin bisa disusun oleh dinas teknis. Mereka lebih memahami potensi wilayah tersebut dan bagaimana aturan perizinannya, apalagi sekarang kewenangan izin tambang sudah dikembalikan ke provinsi,” ujar Abadi. Ia berharap, dengan langkah tersebut, permasalahan tambang emas ilegal di Mentaya Hulu dapat diselesaikan secara komprehensif tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. “Intinya, penegakan harus jalan, tapi solusi juga harus diberikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada alternatif,” pungkasnya. -red

















