top of page

Dewan Inginkan Kendaraan Operasional Perusahaan Harus Plat Domisili Kotim

Dadang Siswanto
Dadang Siswanto

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto kembali menyoroti persoalan armada angkutan milik PT Mitra Dinamik Perkasa (MDP) yang beroperasi di wilayah Kotim. Pasalnya, dari sekitar 200 unit kendaraan pengangkut CPO yang digunakan perusahaan tersebut, sekitar 150 unit memang berpelat KH namun belum mencerminkan domisili Kotim.


Dadang yang merupakan legislator dari Fraksi PAN menjelaskan, pelat KH memang menunjukkan kendaraan terdaftar di Kalimantan Tengah. Namun, kode belakang pelat seperti KH F yang menandakan domisili Kotawaringin Timur justru tidak banyak ditemukan pada kendaraan PT MDP. Mayoritas pelat yang digunakan disebutnya berasal dari daerah lain seperti Palangka Raya atau Pangkalan Bun.


“Dari 200-an kendaraan yang dioperasikan PT MDP, sekitar 150 unit itu berpelat KH. Tapi belum mencerminkan KH F (Kotim). Bisa saja KH A itu Palangka Raya, atau KH G dari Pangkalan Bun. Artinya bukan Kotim,” tegas Dadang saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.


Menurutnya, meski tidak ada aturan yang secara mutlak mewajibkan perusahaan mengganti pelat ke domisili tempat kendaraan beroperasi, namun kesadaran tersebut diperlukan. Terlebih armada berat itu beraktivitas setiap hari di jalan-jalan wilayah Kotim.


“Dia ngaspal di Kotim, dia kerja di Kotim. Ini sebenarnya kami lebih kepada imbauan. Jangan sampai mereka dengan bobot berat, bahkan cenderung melebihi kapasitas jalan, masuk ke jalan kabupaten, tapi pajaknya dibayar di daerah lain,” ujarnya.


Dadang mengungkapkan, hal ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah agar perusahaan yang beroperasi di suatu daerah menyesuaikan domisili pelat kendaraan dengan lokasi mereka mencari keuntungan.


“Beda kalau hanya melintas. Tapi ini kan cari rupiahnya di Sampit. Masak kita cuma kebagian menyediakan meja makan saja,” katanya.


Dadang berharap Perusahaan tersebut dapat mempertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap daerah yang menjadi wilayah operasional mereka. Selain itu, pengalihan pelat juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.-red



Comments


bottom of page