top of page

Satlantas Palangka Raya Amankan Sejumlah Motor Berknalpot Bising yang Diduga Akan Balapan Liar

Sejumlah sepeda motor berknalpot bising yang diduga akan digunakan untuk balapan liar diamankan personel Satlantas Polresta Palangka Raya saat patroli di kawasan Bandara Tjilik Riwut, Minggu (14/6/2026). (Foto. Dok. Wiyandri)
Sejumlah sepeda motor berknalpot bising yang diduga akan digunakan untuk balapan liar diamankan personel Satlantas Polresta Palangka Raya saat patroli di kawasan Bandara Tjilik Riwut, Minggu (14/6/2026). (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya kembali mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balapan liar saat patroli rutin yang dilaksanakan pada Minggu (14/6/2026) sore.


Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot bising yang kerap meresahkan.


Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, mengatakan kendaraan tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli di kawasan Bandara Tjilik Riwut.


“Saat patroli di kawasan Bandara Tjilik Riwut, anggota menemukan beberapa sepeda motor yang memiliki ciri-ciri kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balapan liar,” ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah kendaraan yang diamankan diketahui tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelengkapan lalu lintas. Beberapa di antaranya tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak dilengkapi spion, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


“Kondisi sepeda motor yang kami amankan terdapat indikasi balap liar, seperti tidak menggunakan pelat nomor, tidak dilengkapi spion, dan menggunakan knalpot brong,” kata Hermanto.


Menurutnya, patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin guna mencegah potensi gangguan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.


Selain membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya, aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot bising juga dinilai mengganggu ketenangan warga, khususnya pada sore hingga malam hari.


“Penindakan akan terus kami lakukan karena aktivitas kebut-kebutan dan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketenangan masyarakat,” tegasnya.


Sebagai tindak lanjut, kendaraan yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan ditahan hingga proses persidangan selesai.


“Sepeda motor yang diamankan akan ditahan selama tiga bulan hingga proses persidangan,” pungkas Hermanto. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page