43 minutes ago2 min read


54 minutes ago2 min read



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kembali mencuat. Tim pendukung Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc., mempertanyakan ketentuan pengalaman manajerial yang digunakan dalam proses seleksi dan meminta adanya penjelasan resmi terkait dasar penilaian yang diterapkan panitia.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Palangka Raya, Minggu (14/6/2026). Tim pendukung menilai proses verifikasi administrasi yang menggugurkan sejumlah bakal calon rektor masih menyisakan pertanyaan, terutama terkait transparansi dan kepastian hukum dalam tahapan seleksi.
Menurut mereka, pemilihan rektor bukan hanya soal kompetisi antar kandidat, tetapi juga menyangkut kredibilitas tata kelola akademik dan kepercayaan publik terhadap Universitas Palangka Raya sebagai institusi pendidikan tinggi.
Salah satu poin yang disoroti adalah perubahan ketentuan mengenai pengalaman manajerial. Dalam Peraturan Senat UPR Nomor 1 Tahun 2022, jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) disebut masih diakui sebagai bagian dari pengalaman manajerial. Namun dalam Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026, ketentuan tersebut dinilai tidak lagi tercantum secara eksplisit.
Tim pendukung menilai perubahan tersebut berpotensi memengaruhi peluang sejumlah kandidat yang memiliki pengalaman kepemimpinan di tingkat UPT maupun program studi.
“Pemilihan rektor harus berjalan berdasarkan prinsip keterbukaan, objektivitas, dan kepastian hukum. Semua proses harus dapat dipahami secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar perwakilan tim pendukung Prof. Uras.
Mereka juga mempertanyakan alasan detail tidak lolosnya empat bakal calon rektor, termasuk Prof. Uras Tantulo, dalam tahapan verifikasi administrasi.
Dari delapan bakal calon yang mendaftar, hanya empat kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme dan dasar penilaian yang digunakan dalam proses seleksi.
Selain menyoroti aspek regulasi, tim pendukung juga menilai penting adanya sinkronisasi antara aturan internal universitas dengan regulasi yang lebih tinggi guna menghindari perbedaan tafsir dalam pelaksanaan pemilihan rektor.
Dalam kesempatan itu, tim turut memaparkan rekam jejak Prof. Uras Tantulo yang dinilai memiliki pengalaman akademik dan manajerial yang memadai. Selain pernah menjabat sebagai Kepala UPT selama empat tahun, Prof. Uras juga disebut pernah memimpin program studi dan terlibat dalam berbagai tim seleksi maupun kajian kebijakan publik.
Di bidang akademik, Prof. Uras memiliki latar belakang pendidikan internasional dengan gelar doktor dari Curtin University, Australia, serta magister dari Hull University, Inggris.
Berdasarkan rekam jejak tersebut, tim pendukung menilai pengalaman manajerial yang dimiliki Prof. Uras seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses seleksi.
Sebagai bentuk keberatan, mereka meminta panitia seleksi dan Senat UPR memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan ketidaklulusan para kandidat, melakukan verifikasi ulang berkas, serta menyampaikan dasar hukum yang digunakan dalam proses seleksi.
Tim juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan kejelasan terkait pengakuan jabatan seperti Kepala UPT dan Ketua Program Studi dalam pemenuhan syarat pencalonan rektor.
Mereka memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam untuk memperoleh respons atas keberatan tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, tim menyatakan siap menempuh langkah hukum, mulai dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia, hingga pengajuan judicial review terhadap Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026.
Menurut tim pendukung, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses Pilrek UPR berlangsung sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Mereka berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara terbuka sehingga tidak mengganggu marwah Universitas Palangka Raya sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai akademik, profesionalisme, dan tata kelola yang baik. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri






Comments