top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Prof Bhayu Rhama Resmi Jadi Rektor UPR, Fasilitas Dasar Jadi Prioritas 100 Hari Pertama

14 hours ago
3 min read
Prof. Dr. Bhayu Rhama, S.T., M.T., Ph.D. saat dilantik sebagai Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030 di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta. (Foto: Istimewa).
Prof. Dr. Bhayu Rhama, S.T., M.T., Ph.D. saat dilantik sebagai Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030 di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, KATINGAN – Keluarga Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus yang menyebabkan gugurnya tiga personel Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.


Harapan tersebut disampaikan paman almarhum Yudhi, Alberto Segah, yang meminta proses hukum terhadap delapan tersangka dalam perkara tersebut berjalan profesional, transparan dan berkeadilan.


“Keluarga berharap proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Alberto saat ditemui, Senin (5/10/2026).


Menurut Alberto, keluarga ingin penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi. Ia juga berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan narkoba dan berbagai persoalan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa.


“Keluarga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum seberat-beratnya pelaku yang telah menghilangkan nyawa ponakan kami. Jangan ditutup-tutupi kasus ini,” ujarnya.


Alberto menegaskan keluarga berharap pihak yang bertanggung jawab atas kematian Yudhi dapat diproses menggunakan pasal yang sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan.


“Intinya, keluarga meminta supaya pasal mengenai pembunuhan terhadap ponakan kami diterapkan dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Ia juga menyampaikan kekecewaan keluarga terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Menurutnya, keluarga telah mendatangi sejumlah instansi penegak hukum untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.


“Kasus ini kelihatannya lambat sekali prosesnya. Kami dari keluarga sudah menghadap Polda dan menghadap kejaksaan. Kami baru menerima kabar sekarang ini, sudah hampir tiga bulan lebih kalau tidak salah. Jadi sangat lambat sekali dan kami sangat kecewa,” ungkap Alberto.


Keluarga, lanjutnya, juga mengaku belum memperoleh komunikasi secara rutin dari penyidik terkait perkembangan proses penyidikan.


“Tidak ada komunikasi dari penyidik kepada keluarga untuk memberitahukan tentang penyidikan,” ujarnya.


Alberto mengatakan, saat keluarga mendatangi Polda sekitar Agustus 2026, pihaknya sempat mendapat informasi bahwa keluarga akan dilibatkan atau diundang saat rekonstruksi. Namun, menurut dia, undangan tersebut tidak diterima keluarga.


“Pada saat kami menghadap Polda, pihak Polda menyatakan kami akan diundang pada saat rekonstruksi. Tapi pada saat rekonstruksi, keluarga tidak diundang sama sekali,” tutur Alberto.


Atas kondisi tersebut, keluarga berharap penyidik dapat menangani perkara secara profesional serta mempertimbangkan informasi maupun bahan yang telah disampaikan keluarga.


“Harapan kami, penyidik melakukan penyidikan dan penanganan kasus ini secara profesional dan adil,” tegasnya.


Keluarga juga meminta penerapan pasal dalam perkara tersebut disesuaikan dengan fakta dan hasil penyidikan, termasuk apabila unsur pembunuhan berencana nantinya terbukti secara hukum.


“Kami meminta agar pasal yang diterapkan sesuai dengan perbuatan pelaku dan memberikan hukuman maksimal apabila memang terbukti secara hukum,” katanya.


Alberto menambahkan, keluarga tidak ingin tragedi serupa kembali terjadi. Karena itu, mereka berharap proses hukum berjalan secara transparan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.


“Jangan sampai ada korban lain lagi. Biar hukum ini betul-betul ditegakkan secara adil,” pungkas Alberto.


Kasus tersebut bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis (2/7/2026) dini hari.


Dalam operasi tersebut terjadi insiden yang mengakibatkan tiga personel Polres Katingan gugur, yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto.


Atas perkara tersebut, Polda Kalimantan Tengah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu dan Perie.


Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


-red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page