top of page

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan di Mentaya Hulu, Pelaku Diamankan

Terduga pelaku kasus pembunuhan saat diamankan petugas Polres Kotawaringin Timur. Kasus yang menewaskan seorang pria di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Mentaya Hulu, tersebut masih dalam penanganan kepolisian. (Foto. Dok. Nafiri)
Terduga pelaku kasus pembunuhan saat diamankan petugas Polres Kotawaringin Timur. Kasus yang menewaskan seorang pria di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Mentaya Hulu, tersebut masih dalam penanganan kepolisian. (Foto. Dok. Nafiri)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial HD yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Juni 2026 dan menyebabkan seorang pria berinisial MN meninggal dunia.


Dalam keterangan pers, Rabu (10/6/2026), polisi menjelaskan kejadian bermula saat pelaku dan korban berada di sebuah warung bersama beberapa orang lainnya.


Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan mengatakan kedua pria tersebut sebelumnya tidak saling mengenal. Sempat terjadi perselisihan di antara keduanya, namun berhasil dilerai oleh orang yang berada di lokasi.


Menurut hasil penyelidikan sementara, setelah kejadian tersebut keduanya berpindah ke lokasi lain di kawasan perkebunan kelapa sawit. Di tempat itu kembali terjadi cekcok yang berujung perkelahian.


Dalam insiden tersebut, korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.


“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Yuan.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya sepeda motor, sebilah senjata tajam, batang kayu, serta beberapa barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.


Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.


Peristiwa tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur yang damai dan menghindari tindakan yang dapat memicu tindak pidana maupun membahayakan keselamatan orang lain.


Atas kasus tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penghilangan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. -red


Penulis: Angel Editor: Nafiri

Comments


bottom of page