top of page

Fordayak Gelar Aksi di Kantor MTF, Soroti Penyelesaian Objek Jaminan Fidusia

Massa Forum Pemuda Dayak (Fordayak) menggelar aksi di depan kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jalan G. Obos, Palangka Raya, Rabu (10/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian objek jaminan fidusia yang dipersoalkan oleh pihak debitur. (Foto. Dok. Wiyandri)
Massa Forum Pemuda Dayak (Fordayak) menggelar aksi di depan kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jalan G. Obos, Palangka Raya, Rabu (10/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian objek jaminan fidusia yang dipersoalkan oleh pihak debitur. (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Organisasi Masyarakat Forum Pemuda Dayak (Fordayak) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, Rabu (10/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penyelesaian objek jaminan fidusia milik CV Cahaya Borneo.


Koordinator aksi, Zakaria Gasan, mengatakan Fordayak meminta perusahaan memberikan kejelasan mengenai proses penyelesaian objek jaminan yang menurut pihak debitur telah berlangsung selama beberapa tahun.


Menurut Zakaria, persoalan bermula pada 2021 ketika satu unit truk yang menjadi objek jaminan fidusia diserahkan kepada perusahaan pembiayaan akibat keterlambatan pembayaran angsuran. Pihaknya menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan terkait proses penyelesaian kendaraan tersebut.


Fordayak juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghapusan denda yang dibebankan kepada debitur, pemulihan status dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta penyelesaian terhadap kerugian yang diklaim dialami pihak debitur.


Selain menyampaikan aspirasi, massa aksi melakukan pemasangan tanda penyegelan di area kantor perusahaan sebagai bentuk protes atas belum tercapainya penyelesaian yang diharapkan.


Ketua Harian Fordayak, Ziburahman, menilai diperlukan keterbukaan informasi terkait proses penyelesaian objek jaminan, termasuk mekanisme penjualan aset dan perhitungan kewajiban debitur.


Ia mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan komunikasi dan mediasi dengan perusahaan, namun hingga kini belum menemukan titik temu.


Sengketa terkait pembiayaan dan jaminan fidusia pada umumnya memerlukan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta dukungan dokumen dan data dari seluruh pihak yang berkepentingan. Karena itu, penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Kalteng Network masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna mendapatkan informasi yang berimbang. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page