top of page
KN.png

Polres Gunung Mas Respons Cepat Dugaan Kekerasan Seksual Anak yang Viral di Media Sosial

Personel Unit PPA Satreskrim Polres Gunung Mas melakukan koordinasi dan pendampingan awal terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang viral di media sosial, Kamis (18/6/2026). (Foto. Dok. Satreskrim Polres Gumas)
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Gunung Mas melakukan koordinasi dan pendampingan awal terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang viral di media sosial, Kamis (18/6/2026). (Foto. Dok. Satreskrim Polres Gumas)

KALTENG NETWORK, KUALA KURUN – Jajaran Polres Gunung Mas bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial. Penanganan awal dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunung Mas setelah beredarnya unggahan di Facebook terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban, Kamis (18/6/2026).


Pengecekan lapangan dipimpin langsung PS Kanit IV-Unit PPA Satreskrim Polres Gunung Mas, Bripka M. Galih Ade Putra, sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas mendatangi RSUD Kuala Kurun untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan verifikasi awal terhadap informasi yang beredar di masyarakat.


Berdasarkan hasil pendataan sementara, korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun berinisial IL yang berdomisili di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Sementara terduga pelaku berinisial AT (38), yang merupakan ayah tiri korban.


Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah ibu kandung korban berinisial N (35) menceritakan peristiwa yang dialami anaknya kepada warga saat berada di rumah sakit. Dalam perkara ini, ibu korban bertindak sebagai saksi utama sekaligus pelapor yang meminta perlindungan hukum bagi putrinya.


Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.


“Begitu informasi ini viral di Facebook, saya langsung memerintahkan Unit PPA untuk turun ke lapangan. Langkah awal ini merupakan bentuk respons cepat untuk memastikan keselamatan korban sekaligus memberikan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis,” ujarnya.


Selain melakukan pengecekan ke rumah sakit, Satreskrim Polres Gunung Mas juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gunung Mas guna memastikan korban memperoleh pendampingan sosial selama proses hukum berlangsung.


Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui lokasi dan waktu kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Polres Gunung Mas dan masuk dalam yurisdiksi Polres Kapuas. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit PPA Polres Gunung Mas segera berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Sei Hanyo untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa kendala.


Pada hari yang sama, laporan resmi dari pihak keluarga korban langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Sei Hanyo dengan dukungan penuh Satreskrim Polres Kapuas.


Langkah cepat dan koordinasi lintas wilayah yang dilakukan aparat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.


Polres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun kondisi darurat melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Super App Polri sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan maksimal. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri


Comments


bottom of page