Perkuat Hak Masyarakat, DPRD Mura Sahkan Empat Perda Siap Dorong Pembangunan Daerah
- kaltengnetwork.com
- Apr 30, 2025
- 1 min read

PURUK CAHU, KALTENG NETWORK – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2025 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Rabu (30/4/2025).
Penandatanganan keputusan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., bersama Bupati Mura, Heriyus, S.E., sebagai wujud persetujuan bersama dalam menghadirkan regulasi strategis yang dibutuhkan masyarakat.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Mahyono, menjelaskan bahwa empat Perda yang telah disahkan mencakup sektor-sektor krusial, yakni penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan sampah, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh.
“Keempat Perda ini sangat selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus perlindungan hak masyarakat. Kami berharap Pemkab dapat segera menindaklanjutinya melalui penerbitan Peraturan Bupati serta dukungan penganggaran yang memadai,” ungkap Mahyono.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Perda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi DPRD atas kerja sama yang solid selama proses pembahasan. Pemerintah daerah akan memastikan pelaksanaan Perda ini dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat,” tutur Heriyus. -red















Comments