Pemkab Katingan Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Bahas Publikasi Media dan Layanan Darurat 112

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Katingan menyempurnakan dua rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kerja sama publikasi dengan media massa dan layanan nomor tunggal panggilan darurat Katingan Siaga 112. Pembahasan dilakukan melalui rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kedua rancangan regulasi tersebut berkaitan dengan akses masyarakat terhadap informasi resmi pemerintah dan kemudahan memperoleh bantuan dalam situasi darurat. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat berlangsung di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kalpin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan, Hotden Manto Manalu, serta pihak terkait.
Dalam pembahasan tersebut, Kalpin menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat. Aturan yang disusun diharapkan memiliki rumusan yang jelas, selaras dengan peraturan yang berlaku, dan dapat dijalankan secara efektif.
Salah satu rancangan yang dibahas berkaitan dengan perubahan pedoman kerja sama publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan dengan media massa. Pengaturan ini diharapkan memperkuat penyebarluasan informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan pemerintah daerah.
Pedoman yang jelas diperlukan agar pelaksanaan kerja sama publikasi berjalan terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan penyampaian informasi yang akurat dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat mengetahui program serta layanan pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari.
Rancangan kedua mengatur penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat Katingan Siaga 112. Layanan ini diarahkan untuk memudahkan masyarakat meminta pertolongan ketika menghadapi kebakaran, kecelakaan, maupun keadaan darurat lainnya melalui satu nomor yang terintegrasi.
Namun, pelaksanaan layanan darurat tidak hanya bergantung pada kemudahan menghubungi nomor tersebut. Kesiapan operator, kejelasan prosedur penerimaan laporan, penerusan informasi kepada instansi berwenang, serta koordinasi antarinstansi juga diperlukan agar laporan masyarakat dapat ditangani sesuai kebutuhan.
Hajrianor menekankan bahwa proses harmonisasi penting untuk memastikan rancangan peraturan memiliki kejelasan rumusan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Keterlibatan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan dalam pembahasan ini berkaitan dengan pengelolaan komunikasi publik dan dukungan terhadap layanan berbasis teknologi informasi. Kedua aspek tersebut memerlukan pengaturan yang jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai tugas dan kewenangan perangkat daerah.
Melalui harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berupaya menyempurnakan kedua rancangan Perbup sebelum melanjutkan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah ditetapkan dan diterapkan, kedua regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi pemerintah sekaligus mempermudah masyarakat mengakses bantuan dalam keadaan darurat.
-red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments