top of page

Layanan Pelabuhan Kuala Pembuang, Dukung Masyarakat Pesisir dan Nelayan Kalteng


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam menjalankan visi misi serta program prioritas 100 hari kerjanya dalam membangun Kalimantan Tengah, Salah satunya dalam Program Kerja Huma Betang pada sektor perikanan. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/03/2025) menyampaikan bahwa sektor perikanan Kalimantan Tengah tidak lepas dari perhatian Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam mewujudkan Kalteng Berkah Kalteng Maju.


“Melalui program Betang Makmur yang disampaikan oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, menunjukkan komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengembangkan sektor perikanan dan mensejahterakan masyarakat pesisir dan nelayan Kalteng,” ucap Darliansjah.


Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang merupakan salah satu sarana prasarana yang harus menjadi perhatian bersama, hal ini karena pelabuhan perikanan merupakan salah satu tempat diadakannya kegiatan sistem bisnis perikanan yang sangat penting bagi

masyarakat pesisir dan nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.


“Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang merupakan salah satu tipe pelabuhan yang secara khusus dimanfaatkan untuk kelangsungan aktivitas perikanan tangkap, serta memiliki peranan penting untuk aktivitas pendaratan hasil penangkapan ikan hingga pemasaran hasil penangkapan perikanan,” ungkap Darliansjah.


Darliansjah melanjutkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 52 Tahun 2017, Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang memiliki tugas untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah bidang operasional pelabuhan dan kesyahbandaran serta tata kelola dan pelayanan usaha. Ia berharap, dengan adanya Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang ini dapat memberikan pelayanan terbaik untuk membantu masyarakat pesisir khususnya nelayan Kalteng dalam kegiatannya.


“Jenis Layanan Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang yang berlokasi di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan diantaranya Surat Persetujuan Berlayar, Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan, Pelayanan Tambat Labuh, Pelayanan Sewa Kios, Pelayanan SPBUN Bersubsidi, serta Layanan Data dan Informasi Kepelabuhan Perikanan,” tutupnya. -red


Foto: MMC.KALTENG

Comments


bottom of page