top of page

KPK Sita Aset 9 Miliar Rupiah Terkait Kasus Korupsi Hibah Pokmas di Jawa Timur


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset properti berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya, satu unit apartemen di Malang, serta masing-masing satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi.


Penyitaan dilakukan dalam rentang waktu 12 hingga 15 Mei 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa total nilai estimasi aset yang disita mencapai sekitar Rp9 miliar. Ia menambahkan bahwa aset-aset tersebut diyakini berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini.


“KPK akan terus mengembangkan proses penyidikan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5).


Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, dalam kaitannya dengan kasus ini.


Selain penyitaan dan penggeledahan, KPK juga telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten.


Nama-nama yang dicegah antara lain KUS, AI, AS, MAH (anggota DPRD Provinsi Jatim); FA (DPRD Kabupaten Sampang); JJ (DPRD Kabupaten Probolinggo); serta BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta. -red


Foto: CNN.INDONESIA


Comments


bottom of page