top of page

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Negara Rugi Rp 300 Miliar


Konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit pada Kementerian Pertahanan RI, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit pada Kementerian Pertahanan RI, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

KALTENG NETWORK PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2021.


Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menyampaikan bahwa telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi, perantara bernama Anthony Thomas Van Der Hayden, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti. Ketiganya diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 300 miliar.


Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan yang dilakukan Navayo International mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 21,38 juta, yang dikonversi menjadi sekitar Rp 300 miliar dengan kurs saat itu.


Kasus bermula saat Leonardi menandatangani kontrak kerja sama dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016 untuk pengadaan terminal pengguna dan peralatan terkait, senilai awal USD 34,19 juta, kemudian disesuaikan menjadi USD 29,9 juta. Navayo ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari Anthony tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah, serta tanpa anggaran yang tersedia di Kemenhan saat itu.


Navayo mengklaim telah mengirimkan barang ke Kemenhan, namun empat Sertifikat Kinerja (Certificate of Performance/CoP) yang menjadi dasar penagihan ternyata disiapkan tanpa pemeriksaan barang lebih dulu. Padahal, belum ada anggaran pengadaan satelit hingga 2019.


Penyidik juga menggandeng ahli satelit yang menyatakan bahwa proyek Navayo tidak memenuhi kriteria teknis. Sebanyak 550 Unit handphone yang dikirim bukan perangkat satelit, tidak ada chip keamanan inti, dan perangkat tidak pernah diuji ke satelit Artemis. Selain itu, barang-barang tersebut juga tidak pernah dibuka atau diperiksa oleh pihak Kemenhan.


Kementerian Pertahanan akhirnya diwajibkan membayar USD 20,86 juta berdasarkan putusan arbitrase internasional. Untuk menutupi kewajiban tersebut, sejumlah aset negara di Paris seperti Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan apartemen pejabat KBRI telah disita oleh juru sita di bawah keputusan Pengadilan Paris.


Disebutkan pula bahwa Thomas Van Der Hayden sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara dalam perkara lain yang masih terkait satelit, namun kasus yang sekarang diusut merupakan perkara berbeda, kali ini fokus pada komponen darat dari proyek satelit.


Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, namun hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Kejagung. -red


Foto: KUMPARAN


Comentários


bottom of page