top of page

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Kuasa Hukum Soroti Peran Moeldoko dan Gita


Terdakwa Tom Lembong bertanya kepada saksi dalam sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Senin (24/3/2025)
Terdakwa Tom Lembong bertanya kepada saksi dalam sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Senin (24/3/2025)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan dua tokoh penting, yakni Mantan Panglima TNI Moeldoko dan eks Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam persidangan perkara impor gula. Permintaan itu disampaikan langsung oleh pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).


"Menarik ketika hakim menyinggung soal alur distribusi gula yang rumit. Maka dari itu, kami mengusulkan agar Pak Moeldoko dan Pak Gita Wirjawan dapat dipanggil untuk menjelaskan hal tersebut," ucap Ari kepada Majelis Hakim.


Ari menjelaskan lebih lanjut bahwa penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) sebagai distributor gula pada operasi pasar tahun 2013 dilakukan sebelum Tom menjabat Menteri Perdagangan. Saat itu, Moeldoko masih menjabat sebagai KSAD dan Gita Wirjawan sebagai Mendag.


"Jika dipertanyakan soal siapa yang meminta penunjukan itu, tentu lebih tepat ditujukan kepada para pihak yang membuat nota kesepahaman (MoU), yakni Pak Moeldoko dan Pak Gita, bukan ke saksi hari ini," kata Ari.


Sebelumnya, hakim Alfi Setyawan sempat menyatakan bahwa jalur distribusi gula ke masyarakat terlihat kompleks dan berbelit, berdasarkan keterangan saksi Letkol Sipayung, mantan Kabag Hukum dan Pengamanan Inkopkar.


Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar akibat kebijakan impor gula yang disebut dilakukan tanpa koordinasi antarinstansi, padahal stok gula nasional saat itu dalam kondisi surplus. Jaksa menyebut ada sepuluh pihak yang menerima keuntungan mencapai Rp515,4 miliar dari kebijakan tersebut.


Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -red


Foto: IDN.TIMES


Comments


bottom of page