Seleksi Rektor UPR 2026 Berlanjut, Empat Kandidat Lolos Verifikasi Administrasi
- Fransisca Fethy Angelina
- 9 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki tahapan berikutnya setelah Senat UPR menetapkan empat bakal calon rektor yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Sementara empat kandidat lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi karena belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam regulasi pencalonan rektor.
Ketua Panitia Pilrek UPR 2026–2030, Prof. Dr. Joni Bungai, menjelaskan bahwa proses penjaringan bakal calon berlangsung pada 17–26 Mei 2026 dan diikuti delapan pendaftar.
Seluruh berkas pendaftaran kemudian diverifikasi panitia pada 3–6 Juni 2026 sebelum diserahkan kepada Senat UPR untuk dibahas dalam rapat senat tertutup.
“Semua berkas kami lakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, lalu hasil verifikasi kami serahkan kepada Senat untuk diproses pada tahapan berikutnya,” ujar Joni Bungai saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum rapat senat tertutup dilaksanakan pada 11 Juni 2026, panitia terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memperoleh kepastian hukum terkait penafsiran syarat pengalaman manajerial yang menjadi salah satu persyaratan utama pencalonan rektor.
Hasil konsultasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal kementerian terkait. Jawaban tertulis diterima panitia pada hari yang sama dengan pelaksanaan rapat senat.
Berdasarkan hasil rapat tertutup Senat UPR yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026 serta SK Senat Nomor 1/SENAT-UPR/2026 tanggal 11 Juni 2026, empat bakal calon dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Adapun empat kandidat yang lolos verifikasi administrasi yakni Prof. Bhayu Rhama, Dr. Thea Farina, Dr. Natalina Asi, dan Prof. Dr. Liswara Neneng.
Sementara itu, empat bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi adalah Dr. Deddy NSP Tanggara, Prof. Dr. Uras Tantulo, Dr. dr. Natalia Sri Martani, dan Dr. Tari Budayanti Usop.
Panitia menyebut penilaian dilakukan dengan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 yang mengatur bahwa calon pimpinan perguruan tinggi negeri harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau jabatan setara selama minimal dua tahun, atau pernah menduduki jabatan paling rendah setingkat eselon II.a.
Selain itu, panitia juga merujuk Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 yang mengatur nomenklatur jabatan struktural di lingkungan UPR menggunakan jabatan Ketua Jurusan.
Joni menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang telah berjalan. Seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku agar Pilrek UPR dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.
Proses Pilrek UPR 2026–2030 saat ini menjadi perhatian publik, mengingat hasil pemilihan nantinya akan menentukan arah kepemimpinan perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Tengah untuk empat tahun mendatang. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri
















Comments