top of page

Segera Sah! Berkas Usul Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Terpilih Dikumpulkan ke Kemendagri

Foto : MMC Kalteng
Foto : MMC Kalteng

KALTENGNETWORK, JAKARTA - Hari ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, bersama jajaran terkait dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, menyerahkan berkas usulan peresmian pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah masa jabatan 2021-2024, serta usulan peresmian pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk masa jabatan 2025-2030, kepada Kementerian Dalam Negeri. Berkas tersebut diterima langsung oleh Yasoaro Zai, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, di Gedung H Kemendagri Lantai 16, Rabu (12/02/2025).


Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rapat Pleno Terbuka. Sebelumnya, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang membahas pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2021-2024, serta usul pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025-2030.


Setelah penyerahan berkas, Arton S. Dohong menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tahapan dan mekanisme yang telah diatur, setelah proses di daerah selesai. Ia menambahkan bahwa penetapan oleh KPU dan paripurna terkait usul pemberhentian serta pengesahan calon kepala daerah telah rampung, dan kini pihaknya menunggu proses di Sekretariat Negara melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.


Sementara itu, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, berharap proses pengusulan dan pengesahan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan bahwa jika semua berjalan sesuai rencana, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.


Dengan penyerahan berkas ini, diharapkan proses administrasi di tingkat pusat dapat berjalan tanpa hambatan, sehingga pasangan terpilih dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugas untuk memimpin Kalimantan Tengah selama lima tahun ke depan. Masyarakat menantikan kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi daerah.


Proses transisi kepemimpinan ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang berjalan di Indonesia. Setiap tahapan, mulai dari pemilihan hingga pelantikan, harus dilalui sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan legitimasi dan kelancaran pemerintahan. Koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci dalam memastikan proses ini berjalan sesuai rencana.


Masyarakat Kalimantan Tengah diharapkan dapat mendukung proses ini dan bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan yang baru. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan berbagai program pembangunan dapat terlaksana dengan baik, membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh warga Kalimantan Tengah. -red

Comentários


bottom of page