RUU TNI Segera Disahkan, Keresahan Masyarakat Semakin Meningkat
- Benaya Milionhart
- Mar 19
- 2 min read
Updated: Mar 25

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyampaikan bahwa revisi UU TNI akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis, 20Maret 2025 mendatang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI ini disepakati oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI dan akan dibawa ke Tingkat II atau paripurna untuk ditindaklanjuti menjadi sebuah undang-undang.
Adapun 8 fraksi partai politik yang sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN dan Partai Demokrat. Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan terutama ada 3 pasal yang menjadi perhatian, yaitu 3 pasal terkait kedudukan TNI, pasal 53 tentang usia pensiun bagi prajurit dan pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana berpendapat kepada DPR dan Presiden melalui usulan revisi UU TNI, justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik.
Masyarakat menyampaikan keresahannya terhadap pengesahan revisi UU TNI, mengingat dalam proses berlangsungnya revisi ini dilakukan secara tertutup dan terburu-buru di hotel Fairmont Jakarta yang merupakan hotel mewah sekelas bintang lima. Masyarakat menilai bahwa revisi UU TNI sendiri akan membawa ancaman independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI.
Apabila TNI memegang kembali pemerintahan Indonesia, negara ini kemungkinan akan mengalami pemerintahan yang lebih otoriter dan militeristik. Kebebasan demokrasi bisa terbatasi, dan kontrol militer terhadap ekonomi bisa meningkat. Stabilitas keamanan mungkin terjaga, namun ada resiko pelanggaran hak asasi manusia dan ketegangan sosial.
Masyarakat berharap agar kekelaman pada masa Orde Baru tidak terulang kembali, karena hadirnya revisi UU TNI dapat mengakibatkan masa depan demokrasi menjadi suram dan berpotensi meningkatkan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan. -red
Comments