top of page

Rumiadi Menegaskan Bahwa Penyusunan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2025 Harus Mengacu Pada Substansi Strategis

Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi (kiri) memimpin rapat pada hari Selasa (19/8/2025). Foto: RAKYATKALTENG.com
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi (kiri) memimpin rapat pada hari Selasa (19/8/2025). Foto: RAKYATKALTENG.com

KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Dalam rapat paripurna kelima masa sidang kedua yang diselenggarakan di Gedung DPRD Murung Raya pada Selasa, 19 Agustus 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menerima dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya.


Rumiadi, Ketua DPRD Murung Raya, menyatakan bahwa dokumen tersebut akan segera dibahas dan ditindaklanjuti bersama Pemerintah Daerah sesuai dengan jadwal yang telah disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD Murung Raya.


Ia menambahkan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang mendukung kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya.


Rumiadi juga berharap proses ini dapat memberikan solusi terhadap berbagai masalah dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut.


Lebih lanjut, Ketua DPRD menekankan pentingnya pembahasan substansi strategis, khususnya terkait dengan target kinerja program dan kegiatan Pemerintah Daerah, serta proyeksi pendapatan daerah.


Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.


Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemkab Murung Raya, termasuk Plt. Sekda Sarwo Mintarjo yang menyerahkan dokumen KUPA dan PPAS, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Comments


bottom of page