top of page

Polres Pandeglang Tangkap 47 Pelajar Konvoi Kelulusan, 3 Bawa Celurit Jadi Tersangka


Rayakan kelulusan dengan cara salah, 47 pelajar ditangkap.
Rayakan kelulusan dengan cara salah, 47 pelajar ditangkap.

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Sebanyak 47 pelajar ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang usai melakukan konvoi kelulusan di sepanjang Jalan Panimbang–Tanjung Lesung sambil membawa senjata tajam. Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.


Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyampaikan bahwa konvoi yang dilakukan para pelajar lulusan SMK/SMA itu sangat meresahkan karena mereka membawa senjata tajam jenis celurit dengan ukuran mencapai 1,5 meter.


Setelah video konvoi beredar luas, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelajar. Dari total 47 pelajar, tiga di antaranya diketahui membawa senjata tajam dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang Kepemilikan Senjata.


Ketiga pelajar tersebut berinisial SR, JS, dan S, di mana pelaku berinisial S masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 13 Unit sepeda motor yang digunakan dalam konvoi. Sementara itu, pelajar yang tidak membawa senjata tajam hanya dikenakan pembinaan dan telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.


AKBP Dhyno menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan langkah antisipasi dengan menjalin koordinasi bersama pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa para pelajar sudah memahami bahwa membawa senjata tajam adalah tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain. -red


Foto: DETIK

 


Comments


bottom of page