12 hours ago2 min read


12 hours ago1 min read


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyusun regulasi khusus guna menghilangkan praktik diskriminasi usia dalam lowongan kerja di Indonesia. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Darmawansyah, menyampaikan bahwa ada dua langkah utama yang akan diambil.
Langkah pertama adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Darmawansyah, Kemnaker saat ini tengah melakukan kajian untuk merancang undang-undang pengganti yang lebih inklusif. Meski belum dapat menyampaikan rincian revisi, ia menegaskan bahwa semua pihak yang berkepentingan seperti pengusaha dan serikat pekerja akan dilibatkan dalam proses penyusunan.
Langkah kedua adalah merancang aturan turunan sebagai pelaksanaan teknis dari undang-undang baru yang akan dibuat. Darmawansyah menambahkan bahwa aturan tersebut akan menjadi dasar hukum agar tidak terjadi lagi diskriminasi berdasarkan usia dalam proses rekrutmen.
Permasalahan batas usia dalam lowongan kerja memang sering menjadi keluhan para pencari kerja, terutama karena banyak perusahaan menetapkan batas maksimal usia 25 tahun. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyoroti hal ini dan menyatakan bahwa semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan, tanpa batasan yang diskriminatif.
Pada tahun 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menerima permohonan uji materi atas Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang dianggap membuka celah diskriminasi oleh pemberi kerja. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa syarat usia tidak termasuk bentuk diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU HAM.
Meski begitu, salah satu hakim konstitusi, M Guntur Hamzah, mengajukan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa pasal tersebut sebaiknya direvisi untuk secara tegas melarang persyaratan diskriminatif dalam pengumuman lowongan kerja, seperti batas usia, jenis kelamin, agama, dan lainnya, kecuali diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Guntur, meski dari sisi hukum pasal tersebut tidak bermasalah, namun dari sisi keadilan, norma tersebut berpotensi disalahgunakan dan sebaiknya diperjelas untuk mencegah diskriminasi terselubung dalam rekrutmen kerja. -red
Foto: CNN.INDONESIA
Comments