top of page

Fraksi PDIP Soroti Terhadap Dua Raperda Usulan Pemkab Mura

Juru bicara fraksi PDIP Kabik Amaz Jasikha menyampaikan pernyataan dari fraksi PDI Perjuangan pada hari Selasa (9/9/2025). Foto: RAKYATKALTENG.com
Juru bicara fraksi PDIP Kabik Amaz Jasikha menyampaikan pernyataan dari fraksi PDI Perjuangan pada hari Selasa (9/9/2025). Foto: RAKYATKALTENG.com

KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Dalam rapat paripurna I masa sidang III tahun 2025, Fraksi PDIP menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Daerah, yaitu mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025.


PDIP mengapresiasi penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024 dan rancangan perubahan APBD tahun 2025 oleh Bupati Murung Raya, yang dianggap sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat konstitusi. Namun, fraksi ini tidak melihat laporan tersebut sekadar sebagai rutinitas administrasi, melainkan sebagai alat evaluasi efektivitas APBD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, meningkatkan pelayanan dasar, dan menjawab tantangan pembangunan di Murung Raya.


PDIP juga memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKRI untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024. Akan tetapi, pencapaian administratif ini tidak boleh menutupi kelemahan substantif yang ada, seperti rendahnya serapan anggaran, tingginya SILPA, dan dampak pembangunan yang belum maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat.


Mengenai pendapatan daerah, PDIP mengapresiasi realisasi PAD yang mencapai 191,70% dari target, namun mempertanyakan mengapa target awal ditetapkan begitu rendah, yang mengindikasikan potensi lemahnya perencanaan fiskal. Fraksi ini meminta analisis rinci mengenai sumber lonjakan PAD, apakah berasal dari intensifikasi pajak, peningkatan retribusi, atau faktor insidental seperti penjualan aset. PDIP juga menekankan pentingnya digitalisasi pajak daerah, integrasi data perpajakan, dan pemberantasan kebocoran penerimaan.


Terkait belanja daerah, realisasi belanja sebesar 90,38% dengan belanja modal 92,21% dan belanja operasi 89,89% dinilai rendah, menunjukkan lemahnya perencanaan program dan manajemen pelaksanaan. PDIP mengidentifikasi keterlambatan proyek, kapasitas OPD yang terbatas, dan pola penganggaran yang kurang realistis sebagai penyebab utama. Akibatnya, masyarakat kehilangan kesempatan untuk menikmati manfaat pembangunan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.


SILPA tahun 2024 yang mencapai 501,6 miliar, melonjak 480,41% dari anggaran, dianggap mengkhawatirkan karena mencerminkan perencanaan yang tidak realistis dan pelaksanaan pembangunan yang lambat, yang juga menghambat perekonomian lokal. PDIP meminta evaluasi terhadap OPD dengan serapan anggaran rendah dan perbaikan sistem perencanaan agar APBD lebih produktif.


PDIP juga menilai laporan pertanggungjawaban Bupati masih terlalu normatif dan kurang mengulas output pembangunan. Fraksi ini mengharapkan laporan yang lebih berorientasi pada hasil, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan akses jalan desa dan jembatan, peningkatan layanan publik, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).


Terakhir, mengenai rancangan perubahan APBD 2025, PDIP mencatat adanya ketidakseimbangan antara pendapatan yang menurun (99,6 miliar) dan belanja yang meningkat (228,9 miliar), yang menyebabkan defisit dan ketergantungan pada SILPA. PDIP menegaskan bahwa pola ini kurang sehat dan dapat membuat APBD bergantung pada sisa anggaran tahun sebelumnya. Fraksi ini menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran murni tahun 2025 agar manfaat program pembangunan dan pelayanan publik dapat segera dirasakan masyarakat.


Fraksi PDIP menekankan bahwa revisi anggaran daerah (APBD) sebaiknya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meliputi pendidikan, kesehatan, air bersih, serta upaya mengurangi kemiskinan. Selain itu, mereka juga mengusulkan penguatan ekonomi kerakyatan melalui UMKM, pertanian, perikanan, dan koperasi, serta pemerataan pembangunan infrastruktur hingga ke desa-desa, tidak hanya berpusat di ibu kota kabupaten.


Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap dua rancangan peraturan daerah untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah. -red

Comments


bottom of page