top of page

Empat ASN dan Satu Caleg di Kotim Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Melanggar Netralitas Pemilu 2024


KALTENG NETWORK, KOTAWARINGIN TIMUR - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah dilaporkan ke Bawaslu setempat karena dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor, Nurrahman Ramadani, mengungkapkan bahwa pelaporan ini terkait dengan kehadiran salah satu Caleg pada acara penyerahan bantuan sosial pemerintah di dapil I Ketapang.


Mantan Komisioner Bawaslu Kotim menyebutkan bahwa empat ASN yang dilaporkan memiliki inisial Ip (Camat), MJ (Lurah), MDT (Kadis), KW (Kabag), serta satu Caleg dapil I Ketapang dengan inisial AAN. Menurutnya, ASN seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan dukungan pada kandidat tertentu. Mereka tidak boleh menunjukkan dukungan politik di tempat kerja atau dalam tugas-tugas mereka.


Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 22 Januari 2024, di Mesjid Jalan Ir. H. Juanda 30 Sampit, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, pada kegiatan penyerahan bantuan Fardu Kifayah dan Alat Bantuan Pemadam Kebakaran. Nurrahman Ramadani menyatakan bahwa kehadiran Caleg dalam acara tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Setelah melaporkan ke Bawaslu Kotim, Nurrahman Ramadani berencana untuk menyampaikan laporan ini ke Komisi Aparatur Negara di Jakarta dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Dia berharap agar proses penanganan laporan ini dapat dilakukan dengan cepat, dan menegaskan bahwa ASN di Kotim harus menjalankan tugasnya secara objektif dan tanpa memihak, terlepas dari pandangan politik pribadi mereka.


Pentingnya menjaga netralitas ASN dalam konteks pemilihan umum. ASN seharusnya fokus pada tugas-tugasnya dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas mereka. Tindakan seperti ini perlu ditindaklanjuti secara serius untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu. -red

 
 
 

Comments


bottom of page