top of page

DPRD Mura Mendorong Pemerintah Kabupaten untuk Menyediakan Bus Antar Jemput Pelajar

Anggota DPRD Murung Raya Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.A.P. Foto: RAKYATKALTENG.com
Anggota DPRD Murung Raya Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.A.P. Foto: RAKYATKALTENG.com

KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menyediakan transportasi berupa bus penjemputan dan antar pelajar. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, sebagai respons terhadap surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mura yang melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan sepeda motor ke sekolah.


Bebie berharap fasilitas transportasi ini tidak hanya tersedia di perkotaan, tetapi juga menjangkau wilayah desa. Ia menilai larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar sangat penting untuk melindungi mereka dari bahaya kecelakaan lalu lintas, namun menekankan perlunya solusi agar kebijakan tersebut tidak memberatkan.


Menurutnya, banyak orang tua di pedesaan yang bekerja sebagai petani, pekebun, atau buruh harian sehingga kesulitan untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka, terutama bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil dan jauh dari sekolah.


Oleh karena itu, Bebie menegaskan bahwa penyediaan bus sekolah adalah hal yang sangat dibutuhkan saat ini. Selain memastikan keselamatan siswa, bus sekolah juga dapat mengurangi beban finansial dan waktu orang tua, serta berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan di Murung Raya.


DPRD berharap Pemkab Murung Raya, melalui Disdikbud, dapat segera menindaklanjuti usulan ini dengan tindakan konkret agar pelajar dapat bepergian ke sekolah dengan aman dan nyaman. -red

Comments


bottom of page