DPRD dan Pemprov Kalteng Sinkronkan Raperda Investasi Demi Kepastian Hukum dan Layanan Lebih Efektif
- kaltengnetwork.com
- 15 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Darliansjah menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi untuk memastikan regulasi terkait penanaman modal dan PTSP dapat dikawal secara optimal.
“Hal ini dilakukan agar proses penyelesaiannya dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, bahkan jika memungkinkan bisa dipercepat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD atas dukungan serta berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.
“Atas nama Pemerintah Provinsi, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan serta berbagai penegasan yang telah disampaikan oleh Panitia Khusus,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Darliansjah berharap sinergi antara Tim Pemerintah Provinsi dan Pansus DPRD dapat menghasilkan substansi Raperda yang komprehensif serta mampu menjawab berbagai persoalan dalam pelayanan penanaman modal dan PTSP.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu disesuaikan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih difokuskan, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Siti Nafsiah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan dalam Raperda masih membutuhkan penyempurnaan.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut meliputi restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan turunannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi sepakat perlu dilakukan penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pansus DPRD juga telah menyusun serta menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen dalam pembahasan, yang memuat berbagai identifikasi ketidaksesuaian substansi, termasuk yang belum selaras dengan regulasi di atasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat lanjutan ini Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.
“Naskah tersebut telah didistribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan dalam DIM,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hero Harapanno Mandouw, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. -red Foto: mmc.kalteng















Comments