top of page

Disdik Kalteng Pastikan SPMB 2026 Transparan, Digital, dan Bebas Pungli

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung transparan, berbasis digital, serta bebas dari praktik pungutan liar dan titip-menitip calon peserta didik.


Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, serta SKH Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Berkah Disdik Kalteng, Kamis (7/5/2026).


Reza menyebut kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, terkait efisiensi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Menurutnya, agenda yang sebelumnya dilaksanakan terpisah kini digabung menjadi satu rangkaian kegiatan.


“Ini menjadi bukti bahwa kita menjalankan arahan Bapak Gubernur mengenai efisiensi kegiatan pemerintahan,” ujarnya.


Ia menjelaskan, terdapat dua agenda utama dalam kegiatan tersebut, yakni penyusunan kalender akademik tahun 2026 dan sosialisasi sistem penerimaan murid baru beserta kuota masing-masing sekolah.


Reza menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru di Kalimantan Tengah wajib dilakukan secara online. Digitalisasi dinilai penting untuk menciptakan proses yang lebih terbuka, mudah dipantau, dan akuntabel.


“Saya berharap seluruh sekolah di Kalimantan Tengah yang sudah terhubung internet tidak lagi melakukan proses secara manual,” katanya.


Melalui sistem daring, Disdik Kalteng dapat memantau perkembangan pendaftaran secara real time, mulai dari jumlah pendaftar, grafik minat sekolah, hingga sisa kuota di setiap satuan pendidikan. Jika terdapat sekolah dengan jumlah peminat rendah, dinas dapat segera berkoordinasi dengan camat maupun pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.


Menurut Reza, sistem online membuat seluruh proses lebih transparan karena setiap data yang diunggah dapat dipantau dengan jelas.


Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan larangan keras terhadap praktik pungli maupun titip-menitip calon siswa dalam pelaksanaan SPMB.


“Tidak ada lagi pungutan liar ataupun praktik titip-menitip calon siswa karena semuanya sudah menggunakan sistem digital,” tegasnya.


Ia menambahkan, sistem yang diterapkan memiliki rekam jejak elektronik sehingga setiap perubahan data dapat diketahui, termasuk akun yang melakukan perubahan. Hal itu dinilai mampu mencegah manipulasi data dalam proses penerimaan siswa baru.


Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menghadirkan aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dengan layanan pengaduan gubernur. Aplikasi tersebut digunakan untuk menampung laporan dan pengaduan dari siswa, guru, kepala sekolah, hingga masyarakat terkait persoalan pendidikan di lapangan.


Melalui penerapan digitalisasi dan pengawasan yang lebih ketat, Disdik Kalteng berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih bersih, adil, transparan, serta memberikan layanan pendidikan yang merata bagi masyarakat Kalimantan Tengah. -red


Foto: mmc.kalteng

Comments


bottom of page