top of page

3 Hakim Akui Terima Suap hingga Rp 22,5 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Korporasi Minyak Goreng


Tangkapan layar proses penangkapan hakim Djuyamto oleh Kejagung.
Tangkapan layar proses penangkapan hakim Djuyamto oleh Kejagung.

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Penyelidikan terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) masih terus berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa ketiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas telah mengakui menerima uang suap.

 

"Memang dari para hakim tersebut, mereka mengaku menerima sejumlah uang. Sekarang sedang kami cocokkan tanggal dan jumlahnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

 

Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Djuyamto (ketua majelis), serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom (anggota majelis). Ketiganya mengaku menerima uang dalam jumlah berbeda—antara Rp 4,5 miliar hingga Rp 6 miliar—sebagai imbalan awal untuk mempelajari berkas perkara.

 

Suap tersebut disebut berasal dari Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim yang menangani perkara. Menurut Kejagung, Arif memberikan uang dua kali pertama sebesar Rp 4,5 miliar kepada masing-masing hakim, lalu dilanjutkan dengan uang dalam bentuk dolar AS setara Rp 18 miliar. Total uang suap yang diterima oleh para hakim mencapai Rp 22,5 miliar.

 

Kejagung menegaskan bahwa keterangan para hakim ini masih akan didalami lebih lanjut. Muhammad Arif Nuryanta pun dijadwalkan untuk diperiksa karena diduga menjadi inisiator permintaan suap senilai Rp 60 miliar demi memuluskan vonis lepas bagi para terdakwa korporasi dalam kasus migor.

 

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari unsur hakim, pengacara, panitera, hingga pihak korporasi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga peradilan dan dugaan pengaturan vonis yang sangat serius.

 

Daftar Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Minyak Goreng:

  1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan

  2. Djuyamto – Ketua Majelis Hakim

  3. Agam Syarif Baharudin – Anggota Majelis Hakim

  4. Ali Muhtarom – Anggota Majelis Hakim

  5. Wahyu Gunawan – Panitera

  6. Marcella Santoso – Pengacara

  7. Ariyanto Bakri – Pengacara

  8. Muhammad Syafei – Pihak Wilmar Group (Head of Social Security and License) -red

תגובות


bottom of page