top of page

Wakil Ketua DPRD Kotim Pastikan Agrinas Buka Kemitraan dengan Koperasi dan Pelaku Usaha Lokal

PT Agrinas Siap Bermitra, DPRD Kotim Pastikan Pengelolaan Lahan Sitaan Berjalan Transparan
PT Agrinas Siap Bermitra, DPRD Kotim Pastikan Pengelolaan Lahan Sitaan Berjalan Transparan

KALTENG NETWORK, SAMPIT — Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, memastikan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah asal Jakarta, siap membuka kemitraan dengan koperasi dan pelaku usaha perkebunan lokal dalam pengelolaan lahan sawit hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).


Pernyataan ini disampaikan Juliansyah untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait pengelolaan lahan sawit sitaan negara yang kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.


“Saya mendapat informasi langsung dari pusat bahwa seluruh lahan hasil penertiban Satgas PKH kini diserahkan penanganannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Ini perusahaan BUMN yang bekerja secara profesional dan terukur,” ujarnya, Rabu (15/10).


Ketua DPC Partai Gerindra Kotim tersebut menegaskan, Agrinas berkomitmen memberikan kesempatan bagi koperasi maupun perusahaan daerah untuk ikut terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut.


“Silakan koperasi atau perusahaan lokal mengajukan surat resmi ke Agrinas. Nanti akan dijadwalkan pertemuan untuk membahas hak, kewajiban, dan mekanisme kerja sama,” jelasnya.


Menurut Juliansyah, langkah ini menunjukkan transparansi dan profesionalitas pemerintah pusat dalam menata kembali lahan perkebunan yang sebelumnya bermasalah secara hukum karena berada di kawasan hutan produksi atau belum memiliki izin.


“Agrinas bekerja berdasarkan data valid dari Satgas PKH. Ada yang melanggar ketentuan kawasan hutan, bahkan sebagian belum memiliki izin usaha,” paparnya.


Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kotim telah mendapat arahan dari pusat untuk ikut mengawal agar kebijakan tersebut berjalan aman dan tepat sasaran di daerah.


“Kami dari Gerindra juga diminta ikut mengawal agar masyarakat dan pelaku usaha tidak dirugikan,” ujarnya.


Juliansyah optimistis kebijakan ini akan menciptakan penataan lahan yang adil dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang bagi koperasi serta pelaku usaha lokal untuk menjadi mitra resmi dalam pengelolaan yang legal.


“Semua lahan yang bermasalah akan dievaluasi. Yang bisa diputihkan akan difasilitasi, sementara yang belum berizin akan dibantu pengurusannya. Agrinas hadir untuk menata agar semua pihak mendapat manfaat yang adil,” pungkasnya. -red

 

Foto: Prokalteng


Comments


bottom of page