Pemprov Kalteng Laksanakan Monitoring dan Sertifikasi Benih Sawit di Empat Kabupaten
- Astri Astri
- Nov 14
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SUKAMARA – Dalam rangka memastikan benih kelapa sawit yang beredar memenuhi standar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Pengawas Benih Tanaman (PBT) UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) melakukan Monitoring dan Sertifikasi Benih Kelapa Sawit di Kabupaten Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat, dan Seruyan pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan monitoring dan sertifikasi pada main nursery/siap tanam milik produsen resmi—PT. Sungai Rangit, CV. Bukit Sawa Makmur, dan KSU Usaha Bersama—dilaksanakan pada tanggal 10–12 November 2025 oleh Kepala UPT BP3B David Hariyanto bersama tim PBT Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.
Menurut Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri, yang disampaikan melalui Kepala UPT BP3B David Hariyanto, proses sertifikasi benih kelapa sawit tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025 mengenai pedoman produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih tanaman kelapa sawit.
Berdasarkan hasil monitoring dan sertifikasi di PT. Sungai Rangit, Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, pada 10–11 November 2025, tim BP3B Disbun Kalteng bersama Pemulia Tanaman Kelapa Sawit dari PPKS Medan menyatakan benih siap tanam sebanyak 11.000 batang varietas D x P SJ.1 dan D x P SJ.5 layak edar untuk Program Kemitraan PT. Sungai Rangit.
Sementara itu, hasil sertifikasi untuk CV. Bukit Sawa Makmur yang dilakukan di dua lokasi pembibitan—Kelurahan Baru (Kotawaringin Barat) dan Kelurahan Nanga Bulik (Lamandau)—menyatakan bahwa 3.000 batang varietas D x P SJ.1 layak edar untuk pekebun Kabupaten Seruyan, dan 5.504 batang varietas D x P SJ.1 layak edar untuk pekebun Kabupaten Kotawaringin Barat.
Untuk KSU Usaha Bersama di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, hasil sertifikasi tanggal 12 November 2025 menyatakan bahwa 11.648 batang varietas D x P SJ.1 layak diedarkan kepada masyarakat atau pekebun di Kalimantan Tengah.
Kepala UPT BP3B menegaskan bahwa benih adalah investasi jangka panjang bagi perkebunan, sehingga Dinas Perkebunan berkomitmen memastikan benih bermutu diterima oleh para pekebun.
Ia menyampaikan:
“Oleh sebab itu kami pastikan bibit yang diterima oleh pekebun baik itu dari program kemitraan, pengadaan pemerintah, maupun penjualan komersial dari produsen pembesaran benih resmi, adalah benih yang bermutu yang telah tersertifikasi oleh BP3B Disbun Kalteng.”
Ia menambahkan “Hal ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Mutu Benih dan label dari BP3B Disbun Prov. Kalteng sebagai jaminan mutu benih.” -red
Foto: mmc.kalteng



















Comments